Dana Hibah Pariwisata Masih di Kas Daerah, Pencairan Tunggu Petunjuk Pusat
Sabtu, 09 Januari 2021 - 06:29 WIB
loading...
Dana hibah untuk Pariwisata di Makassar tidak cair semuanya, hingga diharap bisa dicairkan tahun ini. Foto: Ilustrasi
A
A
A
MAKASSAR - Suntikan dana hibah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif belum bisa dicairkan sepenuhnya hanya Rp24,4 miliar atau 50% dari Rp48,8 miliar total bantuan dan selebihnya masih berada di kas daerah.
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar , Andi Rahmat Mappatoba mengatakan, proses administrasi yang lambat menjadi penyebab anggaran ini tidak bisa digunakan.
SK penetapan penerima bantuan baru diajukan pada 30 Desember 2020 ke Pj Wali Kota Makassar , Rudy Djamaluddin untuk ditanda tangani. Rawan temuan jika dipaksakan.
Baca Juga: Realisasi Dana Hibah Pariwisata Diminta Dipercepat
"SK-nya tidak sempat diteken pak wali, karena sudah tidak memungkinkan untuk dicairkan. Apalagi 31 Desember 2020, tanggal merah. Jadi anggarannya masih di kas daerah belum dikembalikan ke pusat," kata Rahmat, Jumat, (08/01/2021).
Meski begitu, Pemkot Makassar masih mengupayakan agar dana Rp24,4 miliar tahap pertama bisa dicairkan tahun ini. Karena itu, Dinas Pariwisata diminta agar mengajukan permohonan ke pemerintah pusat.
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar , Andi Rahmat Mappatoba mengatakan, proses administrasi yang lambat menjadi penyebab anggaran ini tidak bisa digunakan.
SK penetapan penerima bantuan baru diajukan pada 30 Desember 2020 ke Pj Wali Kota Makassar , Rudy Djamaluddin untuk ditanda tangani. Rawan temuan jika dipaksakan.
Baca Juga: Realisasi Dana Hibah Pariwisata Diminta Dipercepat
"SK-nya tidak sempat diteken pak wali, karena sudah tidak memungkinkan untuk dicairkan. Apalagi 31 Desember 2020, tanggal merah. Jadi anggarannya masih di kas daerah belum dikembalikan ke pusat," kata Rahmat, Jumat, (08/01/2021).
Meski begitu, Pemkot Makassar masih mengupayakan agar dana Rp24,4 miliar tahap pertama bisa dicairkan tahun ini. Karena itu, Dinas Pariwisata diminta agar mengajukan permohonan ke pemerintah pusat.
Lihat Juga :