Anak Gugat Ayah Renta, Mochtar Koswara Berdalih Membela Diri

Rabu, 27 Januari 2021 - 00:09 WIB
loading...
Anak Gugat Ayah Renta,...
Mochtar Koswara, anak bungsu RE Koswara (85), angkat bicara terkait gugatan yang dilayangkannya bersama Deden dan Ajid kepada ayah kandung mereka.Foto/dok
A A A
BANDUNG - Mochtar Koswara, anak bungsu RE Koswara (85), angkat bicara terkait gugatan yang dilayangkannya bersama Deden dan Ajid kepada ayah kandung mereka. Mochtar berdalih gugatan itu sebagai pembelaan diri.

Ditemui wartawan seusai sidang pemeriksaan berkas di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (26/1/2021), Mochtar Koswara menyayangkan pemberitaan media yang bombastis tentang anak menggugat ayah kandung senilai Rp3 miliar lebih.

Selain itu, dalam gugatan disebutkan Koswara dan tergugat lain, Imas Solihah (anak pertama Koswara) dan Hamidah (anak kelima) harus membayar ganti rugi materil Rp20 juta dan immateril Rp220 juta.

Baca juga: Akhirnya Deden Penggugat Ayah Kandung Rp3 Miliar Mengaku Salah dan Mau Sujud

"Saya menyayangkan pemberitaan media yang menulis anak gugat orang tua. Fantastis, wow," kata Mochtar yang berprofesi sebagai pengacara ini.

"Jangan disangka ini (gugatan terhadap RE Koswara), anak melawan orang tua. Tapi ini karena membela diri. Di gugatan itu, Pak Deden membela hak karena ada perbuatan melawan hukum," ujar Mochtar Koswara yang juga berprofesi advokat.

Meski terus "keukeuh" menyayangkan pemberitaan media, Mochtar tak berkutik saat ditanya soal siapa yang digugat. "Iya yang digugat orang tua," ujarnya.

Sementara itu, Deden mengatakan, siap meminta dan siap bersujud di kaki ayahnya RE Koswara (85) Deden meminta maaf atas perbuatannya menggugat ayah kandung RE Koswara (85) Rp3 miliar. Bahkan Deden menyatakan siap sujud dan mencium kaki ayahnya.

Baca juga: Masih Kenakan Pakaian Wanita, Transgender Ditemukan Tewas di Kamar Hotel

"Saya punya dosa. Orang tua sayang sama saya. Saya juga sayang sama orang tua. Saya minta maaf, harus sujud ke orang tua, saya ngomong itu ke kakak dan adik saya," kata Deden seusai sidang pemeriksaan berkas gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (26/1/2021).

"Saya siap bersujud di kaki bapak. Saya minta maaf, saya benar-benar salah, saya sayang sama orangtua. Orangtua sekolahkan saya hingga seperti ini, saya siap untuk perdamaian," ujarnya.

Di persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditta pun Deden menyatakan siap berdamai dengan orang tua RE Koswara, kakak Imas Solihah, dan adik Hamidah. "Hubungan saya dengan tergugat itu adalah orangtua dan adik saya. Saya siap berdamai," tutur Deden.

Diketahui, Mochtar termasuk yang dilaporkan RE Koswara ke Polda Jabar pada Senin (25/1/2021). Selain Mochtar, pelaporan juga ditujukkan kepada Deden dan Ajid.

Ketiga anak Koswara itu diduga melakukan penghinaan, pengancaman, dan intimidasi. RE Koswara memiliki rekaman video berisi perbuatan tiga terlapor sedang meneriakan kata-kata kasar dan tak pantas terhadap RE Koswara yang telah renta dan merupakan ayah kandung mereka.

Terkait paleporan itu, Musa Darwin Pane, kuasa hukum Deden, Mochtar dan Ajid, mengatakan, laporan itu perkara lama. "Mereka (Deden, Ajid, Mochtar) datang ke sana merasa terjebak, sudah ada yang foto (video). Jadi apapun itu laporan ke kepolisian, rem lah. Saya akan dorong semua untuk cabut laporan dan untuk apa saling lapor. Kita harus bikin perdamaian dengan baik di pengadilan ini," kata Musa.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
PTUN Jakarta Tolak Gugatan...
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ali Wongso, Misbakhun: Hadiah HUT ke-66 SOKSI
Kisah Rumah Tua di Jalan...
Kisah Rumah Tua di Jalan Darmo Jadi Cerminan Sengketa Tanah di Indonesia
Gugatan CLS Terkait...
Gugatan CLS Terkait Ijazah Jokowi Ditolak Pengadilan Negeri Solo
Bertemu Komisi B DPRD...
Bertemu Komisi B DPRD Surabaya, Unicomindo Curhat Tagih Utang Pemkot Rp104 Miliar
DPRD Surabaya Akan Gelar...
DPRD Surabaya Akan Gelar Rapat Sengketa Sampah Pemkot dengan Swasta
Pengadilan Tolak Seluruh...
Pengadilan Tolak Seluruh Gugatan Nikita Mirzani, Reza Gladys Menang Telak
Gugatan UU PDP Ditolak...
Gugatan UU PDP Ditolak MK, Negara Wajib Awasi Transfer Data Pribadi
Dugaan Ancaman terhadap...
Dugaan Ancaman terhadap Aset Negara, Gugatan PLK di PTUN Jakarta Jadi Sorotan
Rekomendasi
Jago STEAM, Tim SMPK...
Jago STEAM, Tim SMPK 4 PENABUR Raih Prestasi di Kompetisi Internasional
IHSG Ambruk Lagi Sentuh...
IHSG Ambruk Lagi Sentuh Level 5.789 usai Kehilangan 1,91% di Sesi Siang
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
Berita Terkini
Kapolda Riau Namai Anak...
Kapolda Riau Namai Anak Gajah Tesso Nilo Nona Seroja, Simbol Harapan Baru Konservasi
Pramono Buka Peluang...
Pramono Buka Peluang Tambah Golongan Penerima Tarif Gratis Transportasi Umum
Polres Jakpus Ungkap...
Polres Jakpus Ungkap Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda
Enggan Bebani Daerah...
Enggan Bebani Daerah Penyangga soal Subsidi Transjabodetabek, Pramono: Minimal Renovasi Halte
Bogor Kian Gemilang!...
Bogor Kian Gemilang! Pemkab Bogor Sukses Pertahankan Opini WTP dari BPK RI
Gempa M5,4 Guncang Sangihe...
Gempa M5,4 Guncang Sangihe Sulut Pagi Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
Infografis
Jerman Persiapkan Anak-anak...
Jerman Persiapkan Anak-anak Hadapi Krisis Perang Dunia III
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved