Hakim Tolak Gugatan Rp9 Triliun Panji Gumilang, Begini Respons Kuasa Hukum Ridwan Kamil

Kamis, 11 Januari 2024 - 12:50 WIB
loading...
Hakim Tolak Gugatan Rp9 Triliun Panji Gumilang, Begini Respons Kuasa Hukum Ridwan Kamil
Hakim PN Bandung menolak gugatan Rp9 triliun yang diajukan Panji Gumilang terhadap Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Foto/Agus Warsudi/MPI
A A A
BANDUNG - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak gugatan Rp9 triliun yang diajukan Panji Gumilang , pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun terhadap Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Putusan sela atas gugatan itu dijatuhkan hakim tunggal dalam persidangan di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung Kamis (11/1/2024).

Persidangan itu dihadiri kuasa hukum kedua belah pihak. Bintang Leo Naibaho, pengacara Ridwan Kamil, mengatakan, hakim telah mengabulkan eksepsi tergugat. Sementara, gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang ditolak karena beberapa pertimbangan.

“Majelis mengabulkan eksepsi kami dan menyatakan perkara gugatan ini sudah selesai,” kata Bintang Leo Naibaho kepada wartawan seusai persidangan.

Bintang Leo Naibaho menyatakan, majelis hakim menilai gugatan Panji Gumilang salah alamat. Sebab, berdasarkan putusan sela, gugatan Panji Gumilang seharusnya ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).



“Kami sangat puas karena dari awal kami beranggapan bahwa gugatan Panji Gumilang salah alamat. Kalau tindakan pemerintahan yang melanggar hukum itu Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menangani, bukan PN,” ujar Bintang Leo Naibaho.

“Tadi berdasarkan putusan, hakim PN Bandung tidak berwenang menangani perkara ini. Hakim pun menyatakan perkara ini sudah selesai,” tuturnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Gubernur Jabar dari Biro Hukum Setda Jabar Arief Nadjemudin mengatakan, puas dengan putusan PN Bandung. Sebab berdasarkan bukti-bukti di pengadilan, pihaknya sudah meyakini bakal menang dalam perkara tersebut.

“Kami puas dengan putusan ini, karena pertimbangan dan bukti-bukti awal yang telah kami sampaikan di pengadilan. Setelah ini, perkaranya dinyatakan telah selesai,” kata Nadjemudin

Diketahui, Panji Gumilang menggugat Ridwan Kamil, Gubernur Jabar Periode 2018-2023 sebesar Rp 9 triliun. Panji menilai Ridwan Kamil gegabah mengambil keputusan soal penanganan Ponpes Al-Zaytun dengan membentuk tim investigasi yang dinilai menyudutkan Panji Gumilang.
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0947 seconds (0.1#10.140)