Alumni UNS Gugat Gibran Rp204 Triliun, Wali Kota Solo: Kita Tetap Hormati!
Selasa, 14 November 2023 - 15:04 WIB
loading...
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Foto/SINDOnews
A
A
A
SOLO - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menghormati gugatan yang dilayangkan oleh alumni UNS Ariyono Lestari kepada dirinya. Gugatan tersebut dilayangkan Giliran Berantakan (Tim Giberan) ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (13/11) kemarin.
Gibran dinilai melakukan pelanggaran hukum sehingga harus mengganti kerugian material sebesar Rp204.807.222.000.000,-. ”Yaudah dijalankan saja kita hormati semua pendapat," katanya di Balai Kota Solo, Selasa (14/11).
Menanggapi gugatan tersebut dilakukan karena Gibran maju usai keputusan MK soal batas usia, Gibran menerima masukan tersebut. ”(Banyak yang tidak setuju putusan MK) Ya nggak papa. Semua masukan, kritikan evaluasi kami tampung semua, nggak papa,” ucapnya.
Baca Juga: Bobby Nasution Dipecat dari Anggota PDIP
Gibran juga mengaku akan menjalankan semua mekanisme hukum yang ada saja. “(Nggak nuntut balik) Semua proses jalankan saja, ya,” tutup dia.
Sebelumnya, gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (13/11) kemarin. Gugatan itu diajukan oleh tim pengacara yang mengatasnamakan diri tim Giliran Berantakan (Tim Giberan).
Gibran dinilai melakukan pelanggaran hukum sehingga harus mengganti kerugian material sebesar Rp204.807.222.000.000,-. ”Yaudah dijalankan saja kita hormati semua pendapat," katanya di Balai Kota Solo, Selasa (14/11).
Menanggapi gugatan tersebut dilakukan karena Gibran maju usai keputusan MK soal batas usia, Gibran menerima masukan tersebut. ”(Banyak yang tidak setuju putusan MK) Ya nggak papa. Semua masukan, kritikan evaluasi kami tampung semua, nggak papa,” ucapnya.
Baca Juga: Bobby Nasution Dipecat dari Anggota PDIP
Gibran juga mengaku akan menjalankan semua mekanisme hukum yang ada saja. “(Nggak nuntut balik) Semua proses jalankan saja, ya,” tutup dia.
Sebelumnya, gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (13/11) kemarin. Gugatan itu diajukan oleh tim pengacara yang mengatasnamakan diri tim Giliran Berantakan (Tim Giberan).
Lihat Juga :