Alumni UNS Gugat Gibran Rp204 Triliun, Wali Kota Solo: Kita Tetap Hormati!
loading...
A
A
A
SOLO - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menghormati gugatan yang dilayangkan oleh alumni UNS Ariyono Lestari kepada dirinya. Gugatan tersebut dilayangkan Giliran Berantakan (Tim Giberan) ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (13/11) kemarin.
Gibran dinilai melakukan pelanggaran hukum sehingga harus mengganti kerugian material sebesar Rp204.807.222.000.000,-. ”Yaudah dijalankan saja kita hormati semua pendapat," katanya di Balai Kota Solo, Selasa (14/11).
Menanggapi gugatan tersebut dilakukan karena Gibran maju usai keputusan MK soal batas usia, Gibran menerima masukan tersebut. ”(Banyak yang tidak setuju putusan MK) Ya nggak papa. Semua masukan, kritikan evaluasi kami tampung semua, nggak papa,” ucapnya.
Gibran juga mengaku akan menjalankan semua mekanisme hukum yang ada saja. “(Nggak nuntut balik) Semua proses jalankan saja, ya,” tutup dia.
Sebelumnya, gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (13/11) kemarin. Gugatan itu diajukan oleh tim pengacara yang mengatasnamakan diri tim Giliran Berantakan (Tim Giberan).
“Saya sebagai warga merasa sangat terusik dengan putusan MK yang diajukan oleh Almas,” kata penggugat Ariyono Lestari, Senin (13/11).
Menurut Ariyono putusan MK tersebut telah menabrak hukum. Ia juga melihat Presiden Jokowi dan Wali Kota Solo Gibran bersikap seperti biasa mengenai putusan tersebut. ”Kami melihat mereka biasa-biasa saja, tenang saja dan malah bangga,” ungkapnya.
Tim Giberan berkesimpulan bahwa para tergugat selayaknya mengganti tiap-tiap warga negara sebesar Rp1 juta dikalikan seluruh jumlah pemilih tetap Pemilihan Umum 2024 yakni sebesar 204.807.222 orang, sehingga totalnya menjadi Rp204.807.222.000.000.
Nilai tersebut diberikan kepada lembaga terkait sebagai anggaran pendidikan kepada seluruh warga masyarakat untuk mendapatkan pencerahan mengenai ilmu kewarganegaraan yang baik.
Gibran dinilai melakukan pelanggaran hukum sehingga harus mengganti kerugian material sebesar Rp204.807.222.000.000,-. ”Yaudah dijalankan saja kita hormati semua pendapat," katanya di Balai Kota Solo, Selasa (14/11).
Menanggapi gugatan tersebut dilakukan karena Gibran maju usai keputusan MK soal batas usia, Gibran menerima masukan tersebut. ”(Banyak yang tidak setuju putusan MK) Ya nggak papa. Semua masukan, kritikan evaluasi kami tampung semua, nggak papa,” ucapnya.
Baca Juga
Gibran juga mengaku akan menjalankan semua mekanisme hukum yang ada saja. “(Nggak nuntut balik) Semua proses jalankan saja, ya,” tutup dia.
Sebelumnya, gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (13/11) kemarin. Gugatan itu diajukan oleh tim pengacara yang mengatasnamakan diri tim Giliran Berantakan (Tim Giberan).
“Saya sebagai warga merasa sangat terusik dengan putusan MK yang diajukan oleh Almas,” kata penggugat Ariyono Lestari, Senin (13/11).
Menurut Ariyono putusan MK tersebut telah menabrak hukum. Ia juga melihat Presiden Jokowi dan Wali Kota Solo Gibran bersikap seperti biasa mengenai putusan tersebut. ”Kami melihat mereka biasa-biasa saja, tenang saja dan malah bangga,” ungkapnya.
Tim Giberan berkesimpulan bahwa para tergugat selayaknya mengganti tiap-tiap warga negara sebesar Rp1 juta dikalikan seluruh jumlah pemilih tetap Pemilihan Umum 2024 yakni sebesar 204.807.222 orang, sehingga totalnya menjadi Rp204.807.222.000.000.
Nilai tersebut diberikan kepada lembaga terkait sebagai anggaran pendidikan kepada seluruh warga masyarakat untuk mendapatkan pencerahan mengenai ilmu kewarganegaraan yang baik.
(ams)