Tok! Terdakwa Kasus Korupsi Bandung Smart City Divonis 1,5 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
BANDUNG - Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics atau PT Marktel, Budi Santika divonis hukuman 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (20/3/2024).
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut hukuman 2 tahun penjara.
Majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa Budi Santika telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Mengadili, menyatakan Budi Santika bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwan pertama," ujar Hakim Ketua, Ikhwan Hendrato, saat membacakan amar putusannya.
"Menjatuhkan pidana selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) serta denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan," tambahnya.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan dalam putusannya.
"Meringankan semua pekerjaan terdakwa selesai, sopan di persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum," ucapnya.
Adapun hal memberatkan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak memberikan contoh yang baik sebagai direktur.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut hukuman 2 tahun penjara.
Majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa Budi Santika telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Mengadili, menyatakan Budi Santika bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwan pertama," ujar Hakim Ketua, Ikhwan Hendrato, saat membacakan amar putusannya.
"Menjatuhkan pidana selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) serta denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan," tambahnya.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan dalam putusannya.
"Meringankan semua pekerjaan terdakwa selesai, sopan di persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum," ucapnya.
Adapun hal memberatkan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak memberikan contoh yang baik sebagai direktur.