Panji Gumilang Mangkir di PN Bandung, Sidang Gugatan Terhadap Ridwan Kamil Ditunda

Kamis, 24 Agustus 2023 - 13:03 WIB
loading...
Panji Gumilang Mangkir di PN Bandung, Sidang Gugatan Terhadap Ridwan Kamil Ditunda
Sidang gugatan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang terhadap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ditunda. Foto/MPI/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Sidang gugatan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang terhadap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil belum ada kemajuan. Pasalnya, Panji selaku penggugat tidak hadir ke persidangan.

Sedianya, sidang yang dijadwalkan dengan agenda mediasi akan berlangsung hari ini, Kamis (24/8/2023). Akhirnya, lantaran ketidakhadiran Panji, sidang mediasi ditunda selama dua pekan.

”Mediasinya hari ini ditunda, penggugat tidak hadir. Diundur 2 minggu,” kata Kuasa hukum Ridwan Kamil, Arief Nadjemudin di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Kamis (24/8/2023).



Arief menjelaskan, pihaknya belum dapat berbicara lebih jauh soal materi gugatan Panji yang sudah ditetapkan tersangka itu. Mediasi kabarnya akan kembali digelar pada 7 September 2023.

”Sampai sekarang masih mediasi, belum masuk ke pokok perkara. Nanti kita mendengar dulu keinginan dari pihak penggugatnya seperti apa,” jelasnya.

Arief memastikan, pihaknya akan tetap melakukan pembelaan kepada Ridwan Kamil sampai perkara gugatan selesai. Walaupun sebagaimana diketahui, masa jabatan Ridwan Kamil sebagai Gubernur Jabar berakhir 5 September 2023.

”Kita tetap, berdasarkan surat kuasa. Selama surat kuasanya enggak dicabut, masih berlaku,” tuturnya.



Kuasa hukum Panji Gumilang, Sutardi belum mau membeberkan materi gugatan kliennya terhadap Ridwan Kamil.” Imateril Rp9 perak, materil Rp9 triliun. Ke depannya baru mediasi, nanti baru disampaikan secara jelas. Nanti kita sampaikan (materi gugatan),” ujarnya.



Adapun yang menjadi alasan kliennya melayangkan gugatan, kata dia, karena Ridwan Kamil sebagai Gubernur dianggap terburu-buru dalam menyimpulkan sehingga sangat merugikan kliennya tersebut.

”Beliau selaku pejabat terlalu tergesa-gesa menyimpulkan sehingga berdampak sangat merugikan klien kami, seolah-olah sudah dihakimi padahal kan belum ada putusan tetap dari pengadilan,” katanya.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2266 seconds (0.1#10.140)