Palsukan Surat Keterangan Rapid Test Antigen, 3 Pelaku Tak Berkutik Dibekuk Polisi
loading...
A
A
A
KOTAWARINGIN TIMUR - Anggota Satreskrim Polres Kotawaringin Timur(Kotim), Kalteng, berhasil mengungkap kasus pemalsuan surat keterangan (suket) rapid test antigen yang dilakukan oleh tiga pelaku.
Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal ketika salah seorang pelaku berinisial MM dan istrinya berangkat dari Sampit, menuju Surabaya, Jatim.
"Awalnya pelaku MM bersama istrinya ditemukan menggunakan surat rapid test palsu saat berada di Bandara Sampit, pada Minggu (24/1/2021)," ujar Abdoel Harris Jakin, Selasa (26/1/2021).
"Waktu validasi oleh tim Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), ditemukan adanya kejanggalan terhadap surat rapid test yang digunakan MM beserta istrinya IR. Pada surat tersebut ditemukan adanya kesamaan nomor surat dengan nama yang berbeda. Tentu ada kejanggalan lainnya," imbuhnya.
Setelah ditemukan adanya kejanggalan dan dikonfirmasi kepada dokter yang tertera dalam surat tersebut, pihak KKP langsung melaporkan temuan ini kepada Satreskrim Polres Kotim. Usai mengamankan MM, petugas Satreskrim Polres Kotim langsung melakukan pengembangan dan berhasil menemukan adanya dua tersangka lainnya yakni inisial SY dan MAK.
"Ternyata tersangka MM, SY dan MAK saling bekerja sama melakukan pemalsuan rapid test antigen tersebut. Sementara istri MM hanya dijadikan sebagai saksi karena tidak mengetahui sama sekali," tegasnya. Dia mengatakan, tiga tersangka sudah dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Kotim, untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal ketika salah seorang pelaku berinisial MM dan istrinya berangkat dari Sampit, menuju Surabaya, Jatim.
"Awalnya pelaku MM bersama istrinya ditemukan menggunakan surat rapid test palsu saat berada di Bandara Sampit, pada Minggu (24/1/2021)," ujar Abdoel Harris Jakin, Selasa (26/1/2021).
"Waktu validasi oleh tim Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), ditemukan adanya kejanggalan terhadap surat rapid test yang digunakan MM beserta istrinya IR. Pada surat tersebut ditemukan adanya kesamaan nomor surat dengan nama yang berbeda. Tentu ada kejanggalan lainnya," imbuhnya.
Baca Juga
Setelah ditemukan adanya kejanggalan dan dikonfirmasi kepada dokter yang tertera dalam surat tersebut, pihak KKP langsung melaporkan temuan ini kepada Satreskrim Polres Kotim. Usai mengamankan MM, petugas Satreskrim Polres Kotim langsung melakukan pengembangan dan berhasil menemukan adanya dua tersangka lainnya yakni inisial SY dan MAK.
"Ternyata tersangka MM, SY dan MAK saling bekerja sama melakukan pemalsuan rapid test antigen tersebut. Sementara istri MM hanya dijadikan sebagai saksi karena tidak mengetahui sama sekali," tegasnya. Dia mengatakan, tiga tersangka sudah dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Kotim, untuk proses hukum lebih lanjut.
(eyt)