Ancam Sebarkan Video Telanjang Sesama Jenis, Pria Ini Minta Ratusan Juta

Kamis, 21 Januari 2021 - 16:27 WIB
loading...
Ancam Sebarkan Video Telanjang Sesama Jenis, Pria Ini Minta Ratusan Juta
Agus (39) tersangka pemerasan ratusan juta di Palembang, Sumsel dengan modus mengancam akan menyebarkan video bugil korban ditangkap polisi. Foto/iNews TV/Firdaus
A A A
PALEMBANG - Pemerasan ratusan juta dengan modus mengancam akan menyebarkan video telanjang korban terungkap. Pelaku pemerasan, Agus (39) ditangkap Subdit Jatanras Polda Sumatera Selatan . Akibat ancaman tersebut korban, MK (56) mengirimkan uang sebesar Rp100 juta kepada pelaku.

Mirisnya, dalam kejadian ini pelaku dan korban adalah sesama jenis laki-laki. Agus diamankan dan langsung dibawa ke Subdit Jatanras Mapolda Sumatra Selatan. Dia ditangkap bersama barang bukti hasil kejahatannya.

Pelaku yang merupakan warga Kebun Bunga, Sukarami, Palembang ini melakukan pemerasan terhadap korban MK. Modus yang dilakukan pelaku mencari sasaran atau kenalan di media sosial. Selanjutnya pelaku menghubungi korban dan mendalami karakternya.

Untuk mengelabuhi korbannya, terkadang pelaku menyamar sebagai perempuan di media sosial. Namun dalam kasus ini justru pelaku dan korban sama sama berjenis kelamin laki-laki.

Dalam percakapan di media sosial, pelaku meminta gambar-gambar korban dalam keadaan telanjang. Gayung pun bersambut, korban mengirimkan beberapa foto bugilnya yang diedit menjadi sebuah video.

Setelah video korban didapat, baru korban diancam dengan meminta uang. Pertama korban mengirimkan uang sebesar Rp25 juta, kemudian pengancaman yang kedua pelaku meminta Rp75 juta dengan cara ditransfer.

Di depan petugas, Agus mengaku uang hasil pemerasan telah habis digunakan untuk biaya renovasi rumahnya. Merasa berhasil dengan meminta uang sebesar Rp100 juta, pelaku semakin menjadi dengan meminta uang sebesar Rp200 juta.

Pelaku kembali mengancam akan menyebarkan video tersebut di media sosial. Korban yang bingung dan merasa ketakutan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Kasubdit Jatanras Polda Sumatra Selatan, Kompol Suryadi menjelaskan, dari laporan serta keterangan korban selanjutnya pelaku pemerasan telah ditangkap.

“Pelaku terancam pasal 368 kuhp dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara,” katanya, Kamis (21/1/2021).

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa bukti transfer, buku tabungan, kartu ATM serta handphone milik pelaku. Dari handphone pelaku, polisi banyak menemukan percakapan pelaku dengan korban lainnya di media sosial dengan modus pelaku menyamar sebagai tante girang.

Polisi masih memintai keterangan terhadap pelaku. Tidak menutup kemungkinan masih ada korban pemerasan lainnya yang dilakukan pelaku.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1100 seconds (0.1#10.140)