Tolak Balikan, Video Bugil Pacar Disebar
Jum'at, 10 Juli 2020 - 17:36 WIB
loading...
Tim Opsnal Cycloop Polres Jayapura menangkap pelaku penyebar video tanpa busana yang merupakan mantan pacar korban BU (22), Rabu, (8/7). Foto/Ist
A
A
A
SENTANI - Tim Opsnal Cycloop Polres Jayapura yang dipimpin langsung Kasat Reserse Kriminal AKP Henrikus Yossi Hendrata, berhasil menangkap pelaku tindak pidana Undang - undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berinisial SFRS (25) terkait video tanpa busana mantan pacarnya, BU (22), yang disebarkannya melalui aplikasi messenger.
Kapolres Jayapura AKBP Dr. Victor Dean Mackbon, melalui Kasat Reskrim AKP Henrikus Yossi Hendrata, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku penyebar video tanpa busana yang merupakan mantan pacar korban BU (22) pada Rabu (8/7) dini hari. (Baca juga: Sudah 6 Kali Menikah Pria Bejat Ini Perkosa Bocah SD Anak Tetangganya )
"Pelaku SFRS (25) berhasil kami tangkap sesaat sebelumnya pernah meneror korban dan datang ke kompleks rumahnya, disaat itu korban yang sudah berkomunikasi dengan kami langsung berhasil ditangkap," kata AKBP Dr. Victor Dean Mackbon, Jumat (10/7/2020).
Kasus ini berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban BU (22) pada 17 Maret 2020. Saat kasus ini dilaporkan, lanjutnya, pelaku sempat buron dan diketahui melarikan diri ke Sulawesi Selatan. Dimana sebelumnya, keduanya sempat menjalin hubungan atau berpacaran. (Baca juga: Ditinggal Ronda, Istri Palah Kuda-kudaan di Kamar dengan Dukuh Desa )
Saat diminta keterangan, pelaku mengaku merekam video tersebut pada Januari 2019 saat masih berpacaran. Saat itu, mereka video call melalui aplikasi Whatsapp dan pelaku menyuruh korban untuk melepaskan busananya. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku juga merekam video tersebut dan menyimpannya.
Kapolres Jayapura AKBP Dr. Victor Dean Mackbon, melalui Kasat Reskrim AKP Henrikus Yossi Hendrata, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku penyebar video tanpa busana yang merupakan mantan pacar korban BU (22) pada Rabu (8/7) dini hari. (Baca juga: Sudah 6 Kali Menikah Pria Bejat Ini Perkosa Bocah SD Anak Tetangganya )
"Pelaku SFRS (25) berhasil kami tangkap sesaat sebelumnya pernah meneror korban dan datang ke kompleks rumahnya, disaat itu korban yang sudah berkomunikasi dengan kami langsung berhasil ditangkap," kata AKBP Dr. Victor Dean Mackbon, Jumat (10/7/2020).
Kasus ini berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban BU (22) pada 17 Maret 2020. Saat kasus ini dilaporkan, lanjutnya, pelaku sempat buron dan diketahui melarikan diri ke Sulawesi Selatan. Dimana sebelumnya, keduanya sempat menjalin hubungan atau berpacaran. (Baca juga: Ditinggal Ronda, Istri Palah Kuda-kudaan di Kamar dengan Dukuh Desa )
Saat diminta keterangan, pelaku mengaku merekam video tersebut pada Januari 2019 saat masih berpacaran. Saat itu, mereka video call melalui aplikasi Whatsapp dan pelaku menyuruh korban untuk melepaskan busananya. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku juga merekam video tersebut dan menyimpannya.
Lihat Juga :