Terkesima Kenalan di Facebook, Remaja Ini Rela Kirim Video Bugil

Rabu, 20 Mei 2020 - 16:47 WIB
loading...
Terkesima Kenalan di...
Tersangka pemerasan, AY alias Gombloh saat ditangkap polisi. FOTO/SINDOnews/Ary Wahyu Wibowo
A A A
KARANGANYAR - Sungguh malang nasib VNQ, warga Jaten, Karanganyar. Remaja berusia 16 tahun ini diperdaya oleh AY alias Gombloh (24), pacar yang dikenalnya melalui Facebook .

Saking terkesimanya VNQ dengan Gombloh, dia pun rela mengirim foto dan video bugil . Alhasil, Gombloh mengancam dan memeras VNQ agar mau diajak berhubungan intim.

Kasus itu bermula ketika Maret 2020. Saat itu, Gombloh mengundang pertemanan VNQ melalui Facebook. Perkenalan berlanjut dan saling kirim pesan pribadi melalui inbok. VNQ ternyata merasa nyambung hingga sepakat menjalin hubungan asmara di dunia maya. "Gombloh kemudian mulai memberanikan diri meminta foto wajah korban," ungkap Kapolres Karanganyar AKBP Leganek Mawardi, Rabu (20/5/2020). (Baca juga: Istri Salahgunakan Medsos, Serda K Anggota Kodim Pidie Dihukum Tahanan Militer)

Setelah permintaan pertama dituruti, pria asal Kecamatan Pasar Kliwon, Solo ini makin menjadi-jadi. Dia lalu meminta foto bagian vital tubuh korban. Bahkan, dia juga meminta video maupun foto korban sembari menjulurkan lidah.

Setelah mendapatkan foto foto yang diinginkan, Gombloh mulai mengancam VNQ agar bersedia diajak berhubungan layaknya suami istri. Jika menolak, foto dan video bugil VNQ akan disebar di media sosial.

Dalam beberapa hari terakhir, Gombloh kembali mengajak VNQ berhubungan intim. Kali ini ajakan itu mendapat respons. Singkat cerita, mereka kemudian janjian bertemu di salah satu minimarket di Solo pada Senin (18/5/2020). Setelah keduanya bertemu, Polisi yang sebelumnya telah mendapatkan laporan korban langsung menangkap Gombloh.

Dalam kasus ini, Gombloh dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara. Kemudian, Pasal 52 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 37 jo Pasal 4 ayat 1 huruf f UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman penjara paling singkat 6 bulan.
(nbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Tersangka
Rekam Jejak Taufik Hidayat,...
Rekam Jejak Taufik Hidayat, Pernah Lakukan Penganiayaan dan Kasus Penggelapan Motor
Menkes Pastikan Korban...
Menkes Pastikan Korban Penyekapan di Bandung Jalani Rehabilitasi dan Rekonstruksi secara Optimal
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Tantri Kotak Beberkan...
Tantri Kotak Beberkan Awal Mula Jadi Korban Penipuan, Bermula dari Teman Sekolah Anak
Tantri Kotak Diduga...
Tantri Kotak Diduga Jadi Korban Penipuan Rp10 Miliar, Arda Naff Angkat Bicara
Tantri Kotak Jadi Korban...
Tantri Kotak Jadi Korban Penipuan, Uang Rp10 Miliar Diduga Dibawa Kabur Teman Sendiri
Rekomendasi
KPK Berharap Tindakan...
KPK Berharap Tindakan Medis terhadap Gus Yaqut Segera Dilakukan
Silaturahmi di Lampung,...
Silaturahmi di Lampung, Jokowi: Aku Masih Seperti yang Dulu
Ketum PB WI Airlangga...
Ketum PB WI Airlangga Hartarto: Pendanaan Pelatnas Jangka Panjang Kunci Ciptakan Generasi Juara
Berita Terkini
Perbarui IPKP PPKP Daruba,...
Perbarui IPKP PPKP Daruba, BNPP Soroti Transportasi hingga Infrastruktur Morotai
Kunjungi Lampung Tengah,...
Kunjungi Lampung Tengah, Jokowi Jajan Es Kopi dan Keripik Pisang di Sentra UMKM
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Tersangka
Medan Tuan Rumah Rakernas...
Medan Tuan Rumah Rakernas Apeksi 2026, Momentum Rebranding Citra Kota
Rembug Tani Jabar di...
Rembug Tani Jabar di Tasikmalaya, Apkarindo Perkuat Sinergi Demi Masa Depan Karet Rakyat
Mahasiswa Gelar Solidarity...
Mahasiswa Gelar Solidarity Campaign di Area CFD Sudirman-MH Thamrin, Buka Percakapan dengan Rakyat
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved