Terkesima Kenalan di Facebook, Remaja Ini Rela Kirim Video Bugil

Rabu, 20 Mei 2020 - 16:47 WIB
loading...
Terkesima Kenalan di...
Tersangka pemerasan, AY alias Gombloh saat ditangkap polisi. FOTO/SINDOnews/Ary Wahyu Wibowo
A A A
KARANGANYAR - Sungguh malang nasib VNQ, warga Jaten, Karanganyar. Remaja berusia 16 tahun ini diperdaya oleh AY alias Gombloh (24), pacar yang dikenalnya melalui Facebook .

Saking terkesimanya VNQ dengan Gombloh, dia pun rela mengirim foto dan video bugil . Alhasil, Gombloh mengancam dan memeras VNQ agar mau diajak berhubungan intim.

Kasus itu bermula ketika Maret 2020. Saat itu, Gombloh mengundang pertemanan VNQ melalui Facebook. Perkenalan berlanjut dan saling kirim pesan pribadi melalui inbok. VNQ ternyata merasa nyambung hingga sepakat menjalin hubungan asmara di dunia maya. "Gombloh kemudian mulai memberanikan diri meminta foto wajah korban," ungkap Kapolres Karanganyar AKBP Leganek Mawardi, Rabu (20/5/2020). (Baca juga: Istri Salahgunakan Medsos, Serda K Anggota Kodim Pidie Dihukum Tahanan Militer)

Setelah permintaan pertama dituruti, pria asal Kecamatan Pasar Kliwon, Solo ini makin menjadi-jadi. Dia lalu meminta foto bagian vital tubuh korban. Bahkan, dia juga meminta video maupun foto korban sembari menjulurkan lidah.

Setelah mendapatkan foto foto yang diinginkan, Gombloh mulai mengancam VNQ agar bersedia diajak berhubungan layaknya suami istri. Jika menolak, foto dan video bugil VNQ akan disebar di media sosial.

Dalam beberapa hari terakhir, Gombloh kembali mengajak VNQ berhubungan intim. Kali ini ajakan itu mendapat respons. Singkat cerita, mereka kemudian janjian bertemu di salah satu minimarket di Solo pada Senin (18/5/2020). Setelah keduanya bertemu, Polisi yang sebelumnya telah mendapatkan laporan korban langsung menangkap Gombloh.

Dalam kasus ini, Gombloh dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara. Kemudian, Pasal 52 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 37 jo Pasal 4 ayat 1 huruf f UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman penjara paling singkat 6 bulan.
(nbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Ungkap Modus...
Polisi Ungkap Modus Pasutri Pemilik WO Marwah: Gali Lubang Tutup Lubang
Jadi Tersangka, Bos...
Jadi Tersangka, Bos WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin Ditahan
Polisi Ringkus Owner...
Polisi Ringkus Owner WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin hingga Rp2,6 Miliar
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Tragis, Balita 2 Tahun...
Tragis, Balita 2 Tahun Tewas dengan Luka Tusukan di Bekasi
Warga Negara Korsel...
Warga Negara Korsel Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Bekasi, Diduga Dibunuh
Clara Shinta Resmi Laporkan...
Clara Shinta Resmi Laporkan Mantan Suami soal Dugaan Fitnah Titipan Uang Rp13 M
Dugaan Penipuan Hanania...
Dugaan Penipuan Hanania Travel Mencuat, Seret Nama Sejumlah Selebritis!
Lesti Kejora Imbau Fans...
Lesti Kejora Imbau Fans Waspada Penipuan, Jangan Percaya Akun Media Sosial Palsu
Rekomendasi
Danantara Bantah Isu...
Danantara Bantah Isu Pemilik Tabungan Rp3 Miliar Wajib Beli Patriot Bond
Menkeu Purbaya Tegaskan...
Menkeu Purbaya Tegaskan Fiskal Bukan Tumbal Agar Ekonomi RI Tumbuh Cepat
Youth ESG Maritime 2026...
Youth ESG Maritime 2026 Dorong Generasi Muda Ciptakan Solusi Nyata bagi Krisis Lingkungan Laut
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
Membuka Peluang Mandiri:...
Membuka Peluang Mandiri: Pemuda Disabilitas Karawang Dibekali Keterampilan Cetak Sablon
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved