Terkesima Kenalan di Facebook, Remaja Ini Rela Kirim Video Bugil

Rabu, 20 Mei 2020 - 16:47 WIB
loading...
Terkesima Kenalan di Facebook, Remaja Ini Rela Kirim Video Bugil
Tersangka pemerasan, AY alias Gombloh saat ditangkap polisi. FOTO/SINDOnews/Ary Wahyu Wibowo
A A A
KARANGANYAR - Sungguh malang nasib VNQ, warga Jaten, Karanganyar. Remaja berusia 16 tahun ini diperdaya oleh AY alias Gombloh (24), pacar yang dikenalnya melalui Facebook .

Saking terkesimanya VNQ dengan Gombloh, dia pun rela mengirim foto dan video bugil . Alhasil, Gombloh mengancam dan memeras VNQ agar mau diajak berhubungan intim.

Kasus itu bermula ketika Maret 2020. Saat itu, Gombloh mengundang pertemanan VNQ melalui Facebook. Perkenalan berlanjut dan saling kirim pesan pribadi melalui inbok. VNQ ternyata merasa nyambung hingga sepakat menjalin hubungan asmara di dunia maya. "Gombloh kemudian mulai memberanikan diri meminta foto wajah korban," ungkap Kapolres Karanganyar AKBP Leganek Mawardi, Rabu (20/5/2020). (Baca juga: Istri Salahgunakan Medsos, Serda K Anggota Kodim Pidie Dihukum Tahanan Militer)

Setelah permintaan pertama dituruti, pria asal Kecamatan Pasar Kliwon, Solo ini makin menjadi-jadi. Dia lalu meminta foto bagian vital tubuh korban. Bahkan, dia juga meminta video maupun foto korban sembari menjulurkan lidah.

Setelah mendapatkan foto foto yang diinginkan, Gombloh mulai mengancam VNQ agar bersedia diajak berhubungan layaknya suami istri. Jika menolak, foto dan video bugil VNQ akan disebar di media sosial.

Dalam beberapa hari terakhir, Gombloh kembali mengajak VNQ berhubungan intim. Kali ini ajakan itu mendapat respons. Singkat cerita, mereka kemudian janjian bertemu di salah satu minimarket di Solo pada Senin (18/5/2020). Setelah keduanya bertemu, Polisi yang sebelumnya telah mendapatkan laporan korban langsung menangkap Gombloh.

Dalam kasus ini, Gombloh dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara. Kemudian, Pasal 52 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 37 jo Pasal 4 ayat 1 huruf f UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman penjara paling singkat 6 bulan.
(nbs)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1028 seconds (0.1#10.140)