Polisi Periksa Kadis Sosial Bulukumba Terkait Bantuan Covid-19
loading...
A
A
A
BULUKUMBA - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba memeriksa Kepala Dinas Sosial Bulukumba, Syarifuddin. Orang nomor satu di Dinas Sosial Bulukumba itu diperiksa terkait ketidaksesuaian bantuan sosial (bansos) kepada warga terdampak virus corona alias covid-19.
Kanit Tipikor Polres Bulukumba, Ipda Muhammad Ali, mengatakan pemeriksaan Syarifuddin dilakukan menyusul adanya permasalahan terkait bantuan sembako yang diprotes oleh DPRD Bulukumba. Bantuan itu dinilai tidak sesuai dengan Rencana Kerja Anggaran (RKA) yang telah disepakati.
"Benar kita telah periksa kadis sosial. Kita mintai keterangan terkait bantuan kepada masyarakat terdampak covid-19," katanya, Jumat (15/5/2020).
Dalam pemeriksaan itu, Kadis Sosial Bulukumba mengakui adanya perubahan bansos covid-19. Mulanya disepakati bantuan berupa beras sebanyak 15 kg, tetapi belakangan diganti menjadi gula pasir 2 liter. Pemerintah juga menambah jumlah penerima bantuan. Hal itu diklaimnya menjadi kesepakatan dalam rapat dengan Bupati Bulukumba terkait RKA baru.
”Menurut keterangan Syarifuddin, perubahan item bantuan telah sesuai dengan RKA yang disepakati bersama bupati saat menggelar rapat," terangnya.
Ali melanjutkan pihaknya masih dalam proses pendalaman terkait perkara ini. Kepolisian masih akan melakukan pemeriksaan lebih jauh terhadap orang-orang terkait. "Kita masih akan meminta keterangan dan menambah bahan untuk mengusut kasus ini," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial Bulukumba, Syarifuddin menerangkan jika jumlah beras yang diterima oleh warga tetap ada. Hanya saja sebanyak tiga kilogram, bukan 15 kilogram untuk 5.000 KK. Namun belakangan itu juga dibatalkan karena adanya bantuan dari stok cadangan beras dari Bulog sebanyak 30 ton dan sembilan ton dari Dinas Ketahanan Pangan.
“Jadi dalam refocusing anggaran beras itu tidak jadi kita anggarkan, namun mengganti menjadi gula pasir dua kilogram dan penerima kita tambah menjadi 6.500 KK,” jelas Syarifuddin.
Kanit Tipikor Polres Bulukumba, Ipda Muhammad Ali, mengatakan pemeriksaan Syarifuddin dilakukan menyusul adanya permasalahan terkait bantuan sembako yang diprotes oleh DPRD Bulukumba. Bantuan itu dinilai tidak sesuai dengan Rencana Kerja Anggaran (RKA) yang telah disepakati.
"Benar kita telah periksa kadis sosial. Kita mintai keterangan terkait bantuan kepada masyarakat terdampak covid-19," katanya, Jumat (15/5/2020).
Dalam pemeriksaan itu, Kadis Sosial Bulukumba mengakui adanya perubahan bansos covid-19. Mulanya disepakati bantuan berupa beras sebanyak 15 kg, tetapi belakangan diganti menjadi gula pasir 2 liter. Pemerintah juga menambah jumlah penerima bantuan. Hal itu diklaimnya menjadi kesepakatan dalam rapat dengan Bupati Bulukumba terkait RKA baru.
”Menurut keterangan Syarifuddin, perubahan item bantuan telah sesuai dengan RKA yang disepakati bersama bupati saat menggelar rapat," terangnya.
Ali melanjutkan pihaknya masih dalam proses pendalaman terkait perkara ini. Kepolisian masih akan melakukan pemeriksaan lebih jauh terhadap orang-orang terkait. "Kita masih akan meminta keterangan dan menambah bahan untuk mengusut kasus ini," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial Bulukumba, Syarifuddin menerangkan jika jumlah beras yang diterima oleh warga tetap ada. Hanya saja sebanyak tiga kilogram, bukan 15 kilogram untuk 5.000 KK. Namun belakangan itu juga dibatalkan karena adanya bantuan dari stok cadangan beras dari Bulog sebanyak 30 ton dan sembilan ton dari Dinas Ketahanan Pangan.
“Jadi dalam refocusing anggaran beras itu tidak jadi kita anggarkan, namun mengganti menjadi gula pasir dua kilogram dan penerima kita tambah menjadi 6.500 KK,” jelas Syarifuddin.
(tri)