LSM Trisakti Ungkap Dugaan Penyelewengan Bansos di Tapsel
Kamis, 25 Februari 2021 - 17:05 WIB
loading...
Program bantuan sosial sembako atau biasa disebut Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) diduga diseleweng. Foto SINDOnews
A
A
A
TAPANULI SELATAN - Program bantuan sosial sembako atau biasa disebut Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) diduga diseleweng. BPNT yang bersumber dari APBN itu disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dimana tiap KPM mendapat BPNT senilai Rp200 ribu.
Jabbar Chaniago, Sekretaris LSM Trisakti mengatakan, dari penelusuran di lapangan, ada indikasi penyimpangan. Menurut Chaniago, ada beberapa kejanggalan yang ditemukan terkait penyaluran bansos sembako yang dikelola oleh Kementerian Sosial itu. Baca juga: Peduli Banjir, Baznas BAZIS DKI Lakukan Aksi Bersih Bareng Warga
Pertama, harga sembako di atas harga pasar yang diberikan suplier kepada agen penyalur ataupun e-warung. Sehingga agen mandiri ataupun e-warung menjual lagi di atas harga jual/modal dari supplier agar mendapatkan keuntungan dari KPM.Kedua, suplier sebagai pemasok sembako ke penyalur agen mandiri diduga diarahan oleh Dinas Sosial Tapanuli Selatan. Sehingga agen penyalur tidak bisa protes terkait harga dan kualitas sembako, karena di bawah tekanan.
Ketiga, agen mandiri mempaketkan sembako yang diberikan kepada KPM, sehingg KPM tidak bisa memilih jenis yang dibelanjakan. Padahal di dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2019, agen penyalur dilarang mempaketkan bansos sembako. Baca juga: Salurkan Bantuan, Baznas Kota Gorontalo Tetap Terapkan Prokes
"UD Berkah selaku supplier pengadaan beras, telur dan kacang diduga merupakan arahan Dinas Sosial Kabupaten Tapsel. Sehingga agen mandiri tidak bisa berbuat banyak. Masalah ini akan kami laporkan ke penegak hukum," kata Chaniago didampingi Divisi Monotoring Adi Saputra Tanjung, kepada MNC Media, Kamis (25/02/2021).
Jabbar Chaniago, Sekretaris LSM Trisakti mengatakan, dari penelusuran di lapangan, ada indikasi penyimpangan. Menurut Chaniago, ada beberapa kejanggalan yang ditemukan terkait penyaluran bansos sembako yang dikelola oleh Kementerian Sosial itu. Baca juga: Peduli Banjir, Baznas BAZIS DKI Lakukan Aksi Bersih Bareng Warga
Pertama, harga sembako di atas harga pasar yang diberikan suplier kepada agen penyalur ataupun e-warung. Sehingga agen mandiri ataupun e-warung menjual lagi di atas harga jual/modal dari supplier agar mendapatkan keuntungan dari KPM.Kedua, suplier sebagai pemasok sembako ke penyalur agen mandiri diduga diarahan oleh Dinas Sosial Tapanuli Selatan. Sehingga agen penyalur tidak bisa protes terkait harga dan kualitas sembako, karena di bawah tekanan.
Ketiga, agen mandiri mempaketkan sembako yang diberikan kepada KPM, sehingg KPM tidak bisa memilih jenis yang dibelanjakan. Padahal di dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2019, agen penyalur dilarang mempaketkan bansos sembako. Baca juga: Salurkan Bantuan, Baznas Kota Gorontalo Tetap Terapkan Prokes
"UD Berkah selaku supplier pengadaan beras, telur dan kacang diduga merupakan arahan Dinas Sosial Kabupaten Tapsel. Sehingga agen mandiri tidak bisa berbuat banyak. Masalah ini akan kami laporkan ke penegak hukum," kata Chaniago didampingi Divisi Monotoring Adi Saputra Tanjung, kepada MNC Media, Kamis (25/02/2021).
Lihat Juga :