Terungkap, Pelaku Penganiaya Bocah Perempuan di Bulukumba Ternyata Paman Korban
loading...
A
A
A
BULUKUMBA - Polres Bulukumba mengamankan pelaku penganiayaan bocah perempuan oleh pria dewasa berpakaian hijau dengan parang terikat di pinggangnya. Bocah itu ternyata dianiaya dan tangannya dibakar oleh pamannya sendiri di Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Dalam video berdurasi 1,25 menit itu pelaku terlihat menyeret lalu melayangkan tendangan dan pukulan ke wajah korban. Pelaku bahkan sampai tega membakar tangan korban menggunakan korek api. Pelakunya adalah F (44).
Korban merupakan warga Desa Bontomanai, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, diduga dianiaya oleh pamannya sendiri. Saat diperiksa, pelaku mengakui tindakannya dan mengklaim bahwa niatnya hanya untuk memberikan efek jera kepada korban.
Penganiayaan tersebut diduga terjadi setelah ibu korban meminta pelaku untuk "membina" ponakannya, namun secara lisan, bukan dengan kekerasan fisik. “Pelaku sudah kami tahan,” kata Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, Rabu (11/9/2024).
Pihaknya sedang melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini. Video penganiayaan yang viral tersebut direkam oleh sepupu korban dan awalnya dibagikan ke grup sekolah sebelum tersebar luas di media sosial.
Saat ini, korban masih mengalami trauma dengan luka lebam di kepala, punggung, dan kaki. Polisi juga memeriksa ibu korban, karena dianggap turut bertanggung jawab meminta pelaku melakukan pembinaan, meskipun saat kejadian, ibu korban sedang berada di luar rumah.
Pelaku dikenakan pasal 80 ayat 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Lihat Juga: Viral Anak Ditetapkan Jadi Tersangka Penyebaran Video Asusila, Polda Sumut: Mediasi Tak Tercapai Kesepakatan
Dalam video berdurasi 1,25 menit itu pelaku terlihat menyeret lalu melayangkan tendangan dan pukulan ke wajah korban. Pelaku bahkan sampai tega membakar tangan korban menggunakan korek api. Pelakunya adalah F (44).
Korban merupakan warga Desa Bontomanai, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, diduga dianiaya oleh pamannya sendiri. Saat diperiksa, pelaku mengakui tindakannya dan mengklaim bahwa niatnya hanya untuk memberikan efek jera kepada korban.
Penganiayaan tersebut diduga terjadi setelah ibu korban meminta pelaku untuk "membina" ponakannya, namun secara lisan, bukan dengan kekerasan fisik. “Pelaku sudah kami tahan,” kata Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, Rabu (11/9/2024).
Pihaknya sedang melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini. Video penganiayaan yang viral tersebut direkam oleh sepupu korban dan awalnya dibagikan ke grup sekolah sebelum tersebar luas di media sosial.
Saat ini, korban masih mengalami trauma dengan luka lebam di kepala, punggung, dan kaki. Polisi juga memeriksa ibu korban, karena dianggap turut bertanggung jawab meminta pelaku melakukan pembinaan, meskipun saat kejadian, ibu korban sedang berada di luar rumah.
Pelaku dikenakan pasal 80 ayat 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Lihat Juga: Viral Anak Ditetapkan Jadi Tersangka Penyebaran Video Asusila, Polda Sumut: Mediasi Tak Tercapai Kesepakatan
(ams)