BST 7 dan 8 Mana? Kok Langsung Terima Tahap 9

Kamis, 10 Desember 2020 - 14:43 WIB
loading...
BST 7 dan 8 Mana? Kok...
Warga mengantre menunggu giliran panggilan menerima BST tahap 9 di Kantor Pos Lima Puluh Bina Purba, Kamis (10/12/2020). Foto: iNews/Fadli Pelka
A A A
BATU BARA - Bantuan Sosial Tunai (BST) COVID-19 tahap 9 di Kabupaten Batu Bara sudah cair dan dapat diambil oleh penerima di Kantor Pos yang ditunjuk. Anehnya, warga tidak paham meski tahap 9 sudah cair, namun bantuan yang sama tahap 7 dan 8 justru belum dicairkan.

Pencairan BST tahap 9 diketahui setelah mendapat informasi dari salah seorang penerima BST, Kamis (10/12/2020). Berdasarkan surat pemberitahuan yang dikeluarkan Kantor Pos (PT Pos Indonesia) diminta kepada penerima BST untuk mencairkan BST tahap 9 di Kantor Pos. (Baca Juga: Hormati Proses Hukum di KPK dan Manfaat Bansos Harus Terus Dirasakan Rakyat)

Penerima BST diminta membawa KTP-el atau KK asli sebagai bukti otentik. Pada surat disebutkan, berdasarkan Keputusan Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Sosial Indonesia. Bapak/Ibu/Sdri dinyatakan berhak memperoleh bantuan Sosial Tunai Tahun 2020 senilai Rp 300.000. Adapun persyaratan pengambilan/penerimaan Bansos Tunai ini adalah Menunjukan KTP-el atau Kartu Keluarga Asli dan Memperhatikan ketentuan pencegahan COVID-19.

Kemudian pada kolom tabel yang memuat NIK penerima, ada kolom yang menyebutkan Tahap 9. Kepada wartawan, penerima yang merupakan warga Kelurahan Labuhan Ruku yang minta namanya dirahasiakan menyatakan keheranannya. “Kok bisa gini ya. Padahal tahap 7 dan 8 kita belum terima, malah datang panggilan pencairan tahap 9", tanyanya. (Baca Juga: Andrei Angouw Bakal Jadi Walikota Pertama di Indonesia Beragama Konghucu)

Kepala Kantor Pos Lima Puluh Bina Purba menjelaskan, pihaknya hanya sebagai penyalur BST dari Kemensos. Mengenai penerima BST tahap 9 ada yang tidak menerima BST tahap sebelumnya dikatakan Purba karena mereka mendapat BST setelah ada penambahan kuota dari Kemensos. “Hari ini yang menerima BST tahap 9 adalah tambahan kuota dari Kemensos. Mereka ini di luar penerima BST reguler yang tetap menerima tahap 9,” beber Purba.

Ditegaskan Purba sesuai dengan perjanjian dengan Kemensos, PT. Pos Indonesia (Kantor Pos) hanya menyalurkan BST.Sementara bantuan lain seperti BLT, JPS dan lainnya tidak melalui kantor Pos. Informasi yang diterima dari Koordinator PKH Kabupaten Batu Bara M. Arif untuk tahap 9 ada tambahan kuota. Dikatakan Arif, penambahan kuota pada tahap 9 karena ada kekosongan kuota di Kemensos akibat banyak data yang tidak valid.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kantorpos Salurkan BLTS...
Kantorpos Salurkan BLTS Kesra di Aceh Timur dan Kota Langsa
PosIND Salurkan BLTS...
PosIND Salurkan BLTS Kesra di Padang, Menjangkau hingga ke Pelosok
Banyak Wilayah Sulit...
Banyak Wilayah Sulit Dijangkau, BLT Kesra di Palembang Diantar hingga Rumah
BLT Kesra di Bandar...
BLT Kesra di Bandar Lampung, dari Kantorpos hingga Diantar ke Rumah
Pencairan BLT Kesra...
Pencairan BLT Kesra Rp900 Ribu Jadi Kado Natal Warga Nasrani di Minut
Distribusi BLT Kesra...
Distribusi BLT Kesra di Kaltim dan Kaltara Memasuki Tahap Akhir
Penyaluran Door to Door...
Penyaluran Door to Door BLTS Kesra di Lampung, dari Kantor Pos Diantar ke Rumah
Rayakan HUT ke-279,...
Rayakan HUT ke-279, Pos Indonesia Tegaskan Komitmen Inovasi Berkelanjutan
Jelang Batas Akhir,...
Jelang Batas Akhir, Penyaluran BSU di Kantorpos Jakarta Centrum Capai 80%
Rekomendasi
Silmy Karim dan 7 Orang...
Silmy Karim dan 7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pengurusan Dokumen Keimigrasian
Ingin Menikah? Bulan...
Ingin Menikah? Bulan Zulhijjah dan Muharram Jadi Waktu yang Penuh Keberkahan
ChatGPT Jadi Aplikasi...
ChatGPT Jadi Aplikasi Tercepat Mencapai 1 Miliar Pengguna di Seluruh Dunia
Berita Terkini
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
Infografis
7 Dosa Kebijakan Nicolas...
7 Dosa Kebijakan Nicolas Maduro: Akar Kehancuran Ekonomi dan Sosial Venezuela
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved