Gempar Hoaks Kasdim Gresik Meninggal Usai Divaksin, Pelakunya Napi di Lapas Porong

Rabu, 20 Januari 2021 - 17:45 WIB
loading...
Gempar Hoaks Kasdim Gresik Meninggal Usai Divaksin, Pelakunya Napi di Lapas Porong
Penyebar hoaks Kasdim Gresim meninggal usai divaksin COVID-19, ternyata napi di Lapas Porong. Foto/Ilustrasi
A A A
SURABAYA - Polres Gresik, berhasil menangkap Tri Setyo (44) pelaku penyebar hoaks Kasdim Gresik, Mayor Inf. Sugeng Riyadi meninggal usai disuntik vaksin COVID-19 buatan Sinovac. Menariknya, Tri Setyo saat ini merupakan narapidana dan sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo.



Tersangka menjalani hukuman atas kasus pembunuhan dengan pidana penjara selama 15 tahun. Diduga, tersangka bisa menggunakan telepon seluler (Ponsel) selama di dalam Lapas dengan cara diselundupkan secara diam-diam.

"Tersangka saat ini dalam proses penyidikan. Status tersangka bukan ditangkap karena dia (tersangka) ada di dalam Lapas Porong," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Rabu (20/1/2021).



Meski tersangka saat ini menjalani hukuman, imbuhnya, namun tetap akan dilakukan proses hukum . Adapun penyidikan nantinya akan dilakukan oleh Polres Gresik, dan dibantu oleh Ditreskrimsus Polda Jatim. Pemeriksaan nanti juga akan melibatkan pihak Lapas.

Proses pengadilannya juga seperti pengadilan pada umumnya. Bedanya hanya tersangka sudah di dalam Lapas. "Untuk dua penyebar hoaks lainnya, saat ini masih dalam pendalaman. Kedua pelaku lain itu saat ini diketahui di luar Jatim," tandas Gatot.



Dalam perkara ini, tersangka dijerat pasal 45 A ayat 1 junto pasal 28 ayat 1 UU No. 19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) .

Pasal itu berbunyi: "setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar".
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3060 seconds (0.1#10.140)