Gempar Hoaks Kasdim Gresik Meninggal Usai Divaksin, Pelakunya Napi di Lapas Porong

Rabu, 20 Januari 2021 - 17:45 WIB
loading...
Gempar Hoaks Kasdim...
Penyebar hoaks Kasdim Gresim meninggal usai divaksin COVID-19, ternyata napi di Lapas Porong. Foto/Ilustrasi
A A A
SURABAYA - Polres Gresik, berhasil menangkap Tri Setyo (44) pelaku penyebar hoaks Kasdim Gresik, Mayor Inf. Sugeng Riyadi meninggal usai disuntik vaksin COVID-19 buatan Sinovac. Menariknya, Tri Setyo saat ini merupakan narapidana dan sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo.

Baca juga: Penyebar Hoax Kasdim Gresik Mayor Sugeng Riyadi Meninggal Usai Vaksinasi Sinovac Terlacak

Tersangka menjalani hukuman atas kasus pembunuhan dengan pidana penjara selama 15 tahun. Diduga, tersangka bisa menggunakan telepon seluler (Ponsel) selama di dalam Lapas dengan cara diselundupkan secara diam-diam.

"Tersangka saat ini dalam proses penyidikan. Status tersangka bukan ditangkap karena dia (tersangka) ada di dalam Lapas Porong," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Rabu (20/1/2021).



Meski tersangka saat ini menjalani hukuman, imbuhnya, namun tetap akan dilakukan proses hukum . Adapun penyidikan nantinya akan dilakukan oleh Polres Gresik, dan dibantu oleh Ditreskrimsus Polda Jatim. Pemeriksaan nanti juga akan melibatkan pihak Lapas.

Proses pengadilannya juga seperti pengadilan pada umumnya. Bedanya hanya tersangka sudah di dalam Lapas. "Untuk dua penyebar hoaks lainnya, saat ini masih dalam pendalaman. Kedua pelaku lain itu saat ini diketahui di luar Jatim," tandas Gatot.

Baca juga: Fotografer di Batam Gasak Gadis-gadis Belia, Bermodal Kamera Tiduri 10 Anak, 2 Hamil

Dalam perkara ini, tersangka dijerat pasal 45 A ayat 1 junto pasal 28 ayat 1 UU No. 19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) .

Pasal itu berbunyi: "setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar".

Baca juga: Enam Remaja di Surabaya Digelandang ke Kantor Polisi, Diduga Hendak Tawuran

Sebelumnya, Kepala Penerangan Kodam V/Brawijaya, Kolonel Imam Hariyadi menegaskan, informasi yang beredar terkait wafatnya Kasdim Gresik adalah hoaks . Pihaknya menegaskan bahwa anggotanya itu masih dalam keadaan sehat.

" Kasdim Gresik kondisinya dalam keadaan sehat walafiat. Jadi tidak benar berita yang mengatakan bahwa dia meninggal setelah disuntik vaksin Sinovac," ujarnya. Terkait informasi adanya anggota TNI meninggal dunia, Imam meluruskan kalau itu adalah Danramil Kebomas Kodim 0817/Gresik, Mayor Kavaleri Gatot Supriyono.

Dalam laporan yang diterimanya, Gatot wafat karena serangan jantung, Jumat (15/1/2021) sekitar pukul 23.06 WIB. Gatot sendiri belum pernah menjalani vaksinasi COVID-19 . Namun, Gatot pernah melaksanakan rapid test antigen di Posko Kesehatan Gresik pada Kamis (14/1/2021) dengan hasil non reaktif.

Baca juga: Pecat 2 Pangeran Dari Jabatan di Keraton Yogyakarta, Sultan HB X Belum Beri Alasan

Pada tanggal dan hari yang sama, Kasdim Gresik Mayor Inf. Sugeng Riyadi menjalani vaksinasi COVID-19 di RSUD Ibnu Sina Gresik, menggantikan Dandim 0817/Gresik Letkol Inf. Taufik Ismail, lantaran tensinya tinggi ketika screening. "Kami harap masyarakat tidak terpengaruh berita tersebut. Yakin bahwa vaksin COVID-19 merk Sinovac aman dan manjur untuk mengatasi virus corona," tandas Imam.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dari Wonosobo, Jawa...
Dari Wonosobo, Jawa Tengah Nyatakan Perang Melawan Hoaks
Napi Korupsi Melipir...
Napi Korupsi Melipir ke Coffee Shop, Ditjenpas Buka Suara
BMKG Tegaskan Kabar...
BMKG Tegaskan Kabar Prediksi Gempa Megathrust Besar Tahun 2026 Hoaks
Isu Sawit Mengemuka...
Isu Sawit Mengemuka di USU, Mahasiswa Diminta Lawan Hoaks dengan Riset
Viral Tambang Meledak...
Viral Tambang Meledak di Bogor, PT Antam: Dokumentasi Penanganan Kondisi Teknis
Kronologi Penganiayaan...
Kronologi Penganiayaan Napi Lapas Blitar hingga Koma 3 Hari dan Berujung Kematian
Pemerintah Perlu Menetralisir...
Pemerintah Perlu Menetralisir Narasi Negatif di Media Sosial
Hadapi Dampak Negatif...
Hadapi Dampak Negatif Digitalisasi, Perlu Literasi dan Aturan yang Relevan
UPN Veteran Jakarta...
UPN Veteran Jakarta Perkuat Literasi Digital Warga untuk Cegah Penyebaran Hoaks
Rekomendasi
Tak Ada Pergantian Menkeu,...
Tak Ada Pergantian Menkeu, Sentimen Pasar Berbalik Positif
Link Live Streaming...
Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday
Setelah Chatib Basri,...
Setelah Chatib Basri, Menkes Merapat ke Istana Temui Prabowo
Berita Terkini
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
129 Sampul Paspor Bekas...
129 Sampul Paspor Bekas Jemaah Haji Ditemukan Tercecer di Serpong, Imigrasi: Dokumen Lama
Operasi SAR Ledakan...
Operasi SAR Ledakan Bom Peninggalan Perang Dunia II di Biak Ditutup
BRI Kokohkan Dominasi,...
BRI Kokohkan Dominasi, Raih Penghargaan Best Private Bank Skala Internasional
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved