Pacari Siswi SMP di Bandung via Medsos, Napi Lapas Cipinang Peras dan Ancam Sebar Foto Bugil Korban
loading...
A
A
A
BANDUNG - Tersangka MA alias Cakra, narapidana (napi) Lapas Cipinang, Jakarta Timur, terancam hukuman 15 tahun penjara karena memeras orang tua korban dengan modus mengancam menyebarkan foto bugil korban.
Diketahui korban merupakan siswi SMP di Bandung yang dipacari via media sosial (Medsos).
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke Subdit Siber Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar.
Tersangka MA alias Cakra, napi Lapas Cipinang pelaku asusila via medsos berupa pemerasan dan mengancam menyebarkan foto bugil korban. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
Kronologi kejadian berawal, pelaku MA berkenalan via medsos Instagram dengan korban AN berumur 13 tahun, siswi SMP di Kota Bandung pada Maret 2024.
Dari perkenalan itu, pelaku MA dan AN pun akrab karena MA menggunakan akun palsu dengan nama @Cakra_alv dan foto pria tampan khas Korea. Kemudian, MA dan AN intens berkomunikasi via WhatsApp walaupun belum pernah bertemu.
"Pada Sabtu 8 Juni 2024, orang tua korban menerima pesan singkat di WhatsApp dari nomor tak dikenal. Pesan itu berisi foto dan video korban AN tanpa busana," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di Mapolda Jabar.
Orang tua, ujar Kombes Pol Jules, menanyakan tentang foto dan video tak senonoh itu kepada korban. AN mengaku memiliki pacar di Instagram dengan akun @Cakra_alv. Foto dan video tanpa busana itu diminta oleh pelaku MA.
Diketahui korban merupakan siswi SMP di Bandung yang dipacari via media sosial (Medsos).
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke Subdit Siber Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar.
Tersangka MA alias Cakra, napi Lapas Cipinang pelaku asusila via medsos berupa pemerasan dan mengancam menyebarkan foto bugil korban. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
Kronologi kejadian berawal, pelaku MA berkenalan via medsos Instagram dengan korban AN berumur 13 tahun, siswi SMP di Kota Bandung pada Maret 2024.
Dari perkenalan itu, pelaku MA dan AN pun akrab karena MA menggunakan akun palsu dengan nama @Cakra_alv dan foto pria tampan khas Korea. Kemudian, MA dan AN intens berkomunikasi via WhatsApp walaupun belum pernah bertemu.
"Pada Sabtu 8 Juni 2024, orang tua korban menerima pesan singkat di WhatsApp dari nomor tak dikenal. Pesan itu berisi foto dan video korban AN tanpa busana," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di Mapolda Jabar.
Orang tua, ujar Kombes Pol Jules, menanyakan tentang foto dan video tak senonoh itu kepada korban. AN mengaku memiliki pacar di Instagram dengan akun @Cakra_alv. Foto dan video tanpa busana itu diminta oleh pelaku MA.