Keputusan Bawaslu-KPU Bandarlampung soal Pembatalan Paslon No Urut 3 Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

Selasa, 19 Januari 2021 - 18:59 WIB
loading...
A A A
Bahkan, kata Yusril terdapat penyalahgunaan APBD untuk fasilitas rapid test secara gratis bagi seluruh saksi pasangan calon nomor urut 03 tetapi tidak bagi saksi pasangan calon lainnya.

"Jadi, Putusan Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi Lampung Nomor 02/Reg/L/TSM-PW/08.00/XII/2020, yang membatalkan Paslon Nomor Urut 03 sudah berkekuatan hukum," tukasnya.

Karena itu, kata Yusril, putusan Bawaslu Provinsi Lampung yakni berdasarkan keterangan saksi, bukti surat maupun keterangan ahli telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah terjadi pelanggaran administrasi pemilihan TSM.

Mengutip keterangan saksi ahli yaitu mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva bahwa “tidak seorang pun boleh diuntungkan atas pelanggaran yang dilakukannya sendiri dan tidak seorang pun pula boleh dirugikan oleh pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan orang lain”. Dengan keputusan diskualifikasi ini, paslon nomor 03 tidak berhak lagi mengikuti tahapan pilkada.

Keputusan Bawaslu yang mendiskualifikasi pasangan nomor urut 3 itu dikeluarkan 6 Januari 2021 dan ditindaklanjuti KPU Kota Bandar Lampung dengan menerbitkan surat keputusan pada 8 Januari 2021, yang pada intinya membatalkan Paslon nomor urut 03.

Dengan keputusan tersebut membuat paslon 03 tidak lagi berhak mengikuti tahapan pilkada. Menyikapi keputusan ini, Paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah tidak terima dan melayangkan gugatan ke MA.

Menanggapi hal tersebut Yusril sebagai kuasa hukum Paslon 02 ,Yusuf Kohar-Tulus Purnomo mengatakan, bahwa sah saja mereka melayangkan gugatan karena memang pihak terlapor diberikan kesempatan untuk mengajukan upaya hukum atas pembatalan itu ke Mahkamah Agung (MA).

Berkenaan dengan itu, Yusril mengatakan sebagai pihak pelapor dalam perkara tersebut memiliki kepentingan hukum secara langsung atas upaya hukum yang ditempuh oleh pasangan calon nomor urut 03 di Mahkamah Agung RI.

Dengan berbagai pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan paslon 03, Yusril optimis MA akan menolak kasasi paslon nomor 03 dan menguatkan putusan Bawaslu.

"Kami menghormati proses hukum yang ditempuh oleh pasangan calon nomor urut 03. Namun kami tetap berpendirian sebagaimana laporan yang dituangkan pula dalam pertimbangan Putusan Bawaslu Provinsi Lampung, telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah terjadi pelanggaran administrasi pemilihan TSM oleh Pasangan Calon Nomor Urut 03 di lebih dari 50% (lima puluh persen) dari total kecamatan se-Kota Bandar Lampung yang dilakukan. Pelanggaran diduga dengan melibatkan struktur Pemerintahan Kota Bandar Lampung (terstruktur), direncanakan dengan matang dan rapi (sistematis) dan berdampak luas (massif) pada hasil pemilihan Kota Bandar Lampung Tahun 2020," jelas Yusril.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2037 seconds (0.1#10.140)