Keputusan Bawaslu-KPU Bandarlampung soal Pembatalan Paslon No Urut 3 Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

Selasa, 19 Januari 2021 - 18:59 WIB
loading...
A A A
Dikatakan Yusril, pengajuan diri sebagai pihak terkait tersebut, agar laporan pelanggaran TSM yang telah dilaporkan Paslon nomor urut 2 dapat ditegakkan sampai memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Atas dasar itu, melalui pernyataan ini kami memutuskan maju mengajukan diri sebagai Pihak Terkait guna memastikan penegakan hukum atas pelanggaran administrasi pemilihan TSM ini ditegakkan seadil-adilnya," tukasnya.

Yusril menyatakan, akan menguatkan dalil-dalil laporannya atas putusan Bawaslu Provinsi Lampung yang telah merekomendasi pembatalan Paslon nomor urut 03, agar Majelis Hakim pemeriksa di tingkat MA memiliki keyakinan, mengeluarkan putusan sama yakni menguatkan putusan diskualifikasi Bawaslu Provinsi Lampung dan KPU Kota Bandar Lampung.

Sehingga penyelenggaraan Pilkada Kota Bandar Lampung yang jujur dan adil dapat terwujud sebagaimana mestinya. Dengan keputusan diskualifikasi ini, paslon nomor 03 tidak berhak lagi mengikuti tahapan Pilkada.
(sms)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1218 seconds (0.1#10.140)