Menang Gugatan 1,1 Ton Emas, Pengusaha Surabaya Siap Hadapi Banding

Selasa, 19 Januari 2021 - 15:03 WIB
loading...
Menang Gugatan 1,1 Ton Emas, Pengusaha Surabaya Siap Hadapi Banding
Pengusaha Surabaya, Budi Said siap menghadapi banding yang diajukan PT Antam Tbk. Foto/Ilustrasi
A A A
SURABAYA - Budi Said, pengusaha yang memenangkan gugatan emas 1,1 ton terhadap PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tidak sedikitpun gentar menghadapi banding yang diajukan perusahaan pelat merah tersebut.



"Kami saat ini masih menunggu pemberitahuan secara resmi dari juru sita pengadilan . Kalau memang sudah ada kami akan ada persiapan (menghadapi banding). Kami akan mempertahankan sebagaimana bukti-bukti yang kami disampaikan dan pertimbangan hakim,” kata kuasa hukum Budi Said, Ening Swandari, Selasa (19/1/2021).

Sebelumnya, PT Antam dijatuhi hukuman membayar kerugian senilai Rp817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas kepada Budi Said. Ini setelah majelis hakim yang diketuai Martin Ginting mengabulkan gugatan pengusaha asal Surabaya itu pada perkara perdata dengan nomor perkara 158/Pdt.G/2020/PN Sby di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.



Pembacaan putusan dilakukan pada Jumat (15/1/2021). Majelis hakim berpendapat, PT Antam selaku tergugat satu bertanggung jawab terhadap tindakan dan seluruh akibat Endang Kumoro. Endang merupakan Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya I.

Selain Endang, ada juga Misdianto sebagai Tenaga Administrasi, Ahmad Purwanto sebagai General Trading Manufacturing and Senior Officer PT Antam serta Eksi Anggraeni selaku marketing freelance yang saat itu menjadi karyawan perusahaan tersebut. "Mereka terbukti telah melawan hukum atas hilangnya 1.136 kilogram (kg) atau 1,1 ton emas yang dibeli Budi," kata Ginting.



Sementara itu, SVP Corporate Secretary Antam, Kunto Hendrapawoko mengatakan, pihaknya melalui kuasa hukum akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding . Perusahaan menegaskan tetap berada pada posisi tidak bersalah atas gugatan yang diajukan Budi Said.

"Kami telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh Budi Said kepada pihak yang diberi kuasa oleh Budi Said jika mengacu pada harga resmi, dan Budi Said sendiri mengakui telah menerima barang tersebut," katanya.

Diketahui, perkara ini bermula ketika Eksi dan tiga terdakwa lain mulai Februari 2018 menawarkan diskon pembelian emas BELM. Budi Said tertarik. Dia lalu datang ke BELM Surabaya di Jalan Pemuda untuk membeli emas . Di situ, Budi ditemui Eksi dan Endang Kumoro serta Misdianto.



Eksi menjelaskan bahwa benar ada diskon. Emas batangan per kilogramnya menjadi Rp530 juta. Endang mengiyakan dan Misdianto menambahkan kalau emas baru bisa dikirim setelah 12 hari kerja sejak uang diterima. Eksi juga menerangkan kalau emas itu dibeli secara legal. Jumlahnya terbatas. Meskipun ada uang belum tentu ada barang. Uangnya juga langsung ditransfer ke rekening PT Antam Tbk dan fakturnya PT Antam Tbk.

Pada 20 Maret 2018, Eksi menelepon Budi kalau ada stok emas. Budi tertarik membelinya. Dia membeli 20 kg emas dengan harga diskon yang ditawarkan Eksi. Harganya setelah diskon menjadi Rp530 juta/kg. Budi mentransfer Rp10,6 miliar untuk membeli 20 kg emas.



Belum sempat menerima emas yang dipesan, Eksi kembali menawarkan emas dengan harga diskon. Budi kembali memesannya. Dia mentransfer sampai 73 kali ke rekening PT Antam Tbk dengan harga Rp505 juta-525 juta/kg. Dengan demikian total uang yang sudah ditransfer Rp3,59 triliun. Dengan harga itu, Budi semestinya mendapat tujuh ton atau tepatnya 7.071 kg emas. Namun, dia baru mendapatkan 5,9 ton. Ada selisih 1,1 ton.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7103 seconds (0.1#10.140)