Pembacaan putusan dilakukan pada Jumat (15/1/2021). Majelis hakim berpendapat, PT Antam selaku tergugat I bertanggung jawab terhadap tindakan dan seluruh akibat Endang Kumoro. Endang merupakan Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya I.
Baca juga: Pegawainya Banyak yang Positif COVID-19, Mulai Hari Ini PN Surabaya Ditutup
Selain Endang, ada juga Misdianto sebagai Tenaga Administrasi, Ahmad Purwanto sebagai General Trading Manufacturing and Senior Officer PT Antam serta Eksi Anggraeni selaku marketing freelance yang saat itu menjadi karyawan perusahaan tersebut. "Mereka terbukti telah melawan hukum atas hilangnya 1.136 kilogram (kg) atau 1,1 ton emas yang dibeli Budi," kata Ginting.
Baca Juga:
Sementara itu, SVP Corporate Secretary Antam Kunto Hendrapawoko mengatakan, pihaknya melalui kuasa hukum akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding. Perusahaan menegaskan tetap berada pada posisi tidak bersalah atas gugatan yang diajukan Budi Said.
"Kami telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh Budi Said kepada pihak yang diberi kuasa oleh Budi Said jika mengacu pada harga resmi, dan Budi Said sendiri mengakui telah menerima barang tersebut," katanya.
Baca juga: Vaksinasi COVID-19 Pacu Kinerja Ekonomi Jawa Timur
Dalam tuntutannya di PN Surabaya, Budi Said, lanjut dia, meminta PT Antam memberikan tambahan Logam Mulia dengan mengacu pada harga diskon yang dijanjikan oleh pihak yang tidak berwenang. Perseroan menegaskan tidak pernah menerapkan harga diskon dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh Perusahaan. "Kami menganggap gugatan ini tidak masuk akal dan tidak berdasar. Oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini juga telah dijatuhi hukuman pidana," tandas Kunto.