Kalah Gugatan, PT Antam Diminta Bayar 1,1 Ton Emas Kepada Pengusaha Surabaya

Senin, 18 Januari 2021 - 13:31 WIB
loading...
Kalah Gugatan, PT Antam...
PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dijatuhi hukuman membayar kerugian senilai Rp817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas kepada pengusaha Surabaya.Foto/ilustrasi
A A A
SURABAYA - PT Aneka Tambang Tbk ( Antam ) dijatuhi hukuman membayar kerugian senilai Rp817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas kepada Budi Said. Ini setelah majelis hakim yang diketuai Martin Ginting mengabulkan gugatan pengusaha asal Surabaya itu pada perkara perdata dengan nomor perkara 158/Pdt.G/2020/PN Sby di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pembacaan putusan dilakukan pada Jumat (15/1/2021). Majelis hakim berpendapat, PT Antam selaku tergugat I bertanggung jawab terhadap tindakan dan seluruh akibat Endang Kumoro. Endang merupakan Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya I.

Baca juga: Pegawainya Banyak yang Positif COVID-19, Mulai Hari Ini PN Surabaya Ditutup

Selain Endang, ada juga Misdianto sebagai Tenaga Administrasi, Ahmad Purwanto sebagai General Trading Manufacturing and Senior Officer PT Antam serta Eksi Anggraeni selaku marketing freelance yang saat itu menjadi karyawan perusahaan tersebut. "Mereka terbukti telah melawan hukum atas hilangnya 1.136 kilogram (kg) atau 1,1 ton emas yang dibeli Budi," kata Ginting.

Sementara itu, SVP Corporate Secretary Antam Kunto Hendrapawoko mengatakan, pihaknya melalui kuasa hukum akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding. Perusahaan menegaskan tetap berada pada posisi tidak bersalah atas gugatan yang diajukan Budi Said.

"Kami telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh Budi Said kepada pihak yang diberi kuasa oleh Budi Said jika mengacu pada harga resmi, dan Budi Said sendiri mengakui telah menerima barang tersebut," katanya.

Baca juga: Vaksinasi COVID-19 Pacu Kinerja Ekonomi Jawa Timur

Dalam tuntutannya di PN Surabaya, Budi Said, lanjut dia, meminta PT Antam memberikan tambahan Logam Mulia dengan mengacu pada harga diskon yang dijanjikan oleh pihak yang tidak berwenang. Perseroan menegaskan tidak pernah menerapkan harga diskon dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh Perusahaan. "Kami menganggap gugatan ini tidak masuk akal dan tidak berdasar. Oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini juga telah dijatuhi hukuman pidana," tandas Kunto.

Diketahui, perkara ini bermula ketika Eksi dan tiga terdakwa lain mulai Februari 2018 menawarkan diskon pembelian emas BELM. Budi Said tertarik. Dia lalu datang ke BELM Surabaya di Jalan Pemuda untuk membeli emas. Di situ, Budi ditemui Eksi dan Endang Kumoro serta Misdianto. Eksi menjelaskan bahwa benar ada diskon.

Emas batangan per kilonya menjadi Rp530 juta. Endang mengiyakan dan Misdianto menambahkan kalau emas baru bisa dikirim setelah 12 hari kerja sejak uang diterima. Eksi juga menerangkan kalau emas itu dibeli secara legal. Jumlahnya terbatas. Meskipun ada uang belum tentu ada barang. Uangnya juga langsung ditransfer ke rekening PT Antam Tbk dan fakturnya PT Antam Tbk.

Pada 20 Maret 2018, Eksi menelepon Budi kalau ada stok emas. Budi tertarik membelinya. Dia membeli 20 kg emas dengan harga diskon yang ditawarkan Eksi. Harganya setelah diskon menjadi Rp530 juta per kg. Budi mentransfer Rp10,6 miliar untuk membeli 20 kg emas.

Belum sempat menerima emas yang dipesan, Eksi kembali menawarkan emas dengan harga diskon. Budi kembali memesannya. Dia mentransfer sampai 73 kali ke rekening PT Antam Tbk dengan harga Rp505 juta sampai Rp525 juta per kg. Dengan demikian total uang uang yang sudah ditransfer Rp3,59 triliun. Dengan harga itu, Budi semestinya mendapat tujuh ton atau tepatnya 7.071 kg emas. Namun, dia baru mendapatkan 5,9 ton. Ada selisih 1,1 ton
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2643 seconds (0.1#10.140)