Ayah Tua Renta Digugat Anak Kandung Rp3 Miliar, Dipapah Jalani Sidang Pengadilan

Selasa, 19 Januari 2021 - 15:03 WIB
loading...
Ayah Tua Renta Digugat Anak Kandung Rp3 Miliar, Dipapah Jalani Sidang Pengadilan
Koswara, lelaki tua renta berusia 85 tahun terpaksa harus dipapah saat menjalani sidang lanjutan di PN Bandung, Selasa (19/1/2021). Foto/Ist
A A A
BANDUNG - Koswara, lelaki tua berusia 85 tahun harus menghadapi kenyataan pahit berurusan dengan hukum setelah digugat anak-anak kandungnya sendiri ke pengadilan.

Koswara hadir dalam agenda sidang lanjutan, Selasa (19/1/2021) setelah sidang sebelumnya, Selasa (12/1/2021) sempat ditunda karena pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang juga turut digugat tidak hadir.



Kondisi fisik Koswara yang sudah renta membuatnya tak mampu berjalan sendiri dan harus dipapah saat akan memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung.


Mengenakan kemeja putih dan masker kain berwarna merah, Koswara berjalan pelan sambil dipapah menuju ruang sidang. Raut wajah dan sorot matanya seakan menyiratkan pesan pilu dari kenyataan yang harus dihadapinya itu.

Koswara digugat Rp3 miliar oleh anak-anak kandungnya sendiri yang bernama Deden dan Masitoh. Lebih mirisnya lagi, Masitoh yang diketahui berprofesi sebagai pengacara menjadi kuasa hukum Deden dalam gugatan tersebut.

Menurut kuasa hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar, gugatan tersebut dilayangkan tiga dari enam orang anak kandung Koswara. Selain Deden dan Masitoh, anak bungsu Koswara yang bernama Nining juga ikut menggugat sang ayah.

"Pak Koswara ini punya enam anak. Imas anak pertama di pihak kita. Deden (penggugat) anak kedua. Masitoh anak ketiga itu kuasa hukum penggugat. Jadi, yang menggugat ini Deden dan kuasa hukumnya Masitoh. Anak keempat laki-laki, anak kelima perempuan namanya Hamidah termasuk tergugat, anak keenam penggugat," beber Bobby.

Menurut Bobby, kasus ini bermula saat Deden menyewa sebagian rumah milik Koswara di Jalan AH Nasution, Kota Bandung.

Deden menyewa sebagian rumah milik Koswara itu sejak 2012. Delapan tahun kemudian atau 2020 lalu, Koswara berencana menjual rumah warisan ayahnya itu. "Akhirnya, sewa menyewa dibatalkan, (uangnya) dikembalikan," katanya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1300 seconds (0.1#10.140)