Ayah Tua Renta Digugat Anak Kandung Rp3 Miliar, Dipapah Jalani Sidang Pengadilan

Selasa, 19 Januari 2021 - 15:03 WIB
loading...
A A A
Keputusan Koswara ternyata tidak diterima oleh Deden. Deden pun nekat mengajukan gugatan secara perdata ke PN Bandung. Dalam gugatannya, Deden menuntut Koswara uang Rp3 miliar.

"Padahal anaknya nggak punya hak karena orangnya masih hidup. Belum ada hak waris apapun. Di situ konflik terjadi, tekanan bapaknya ditekan," tutur Bobby.

Bobby mengatakan, dalam perkara ini, Koswara didukung oleh 20 kuasa hukum di belakang Koswara. Menurutnya, hati nurani para kuasa hukum tergerak membantu Koswara.

"Hati nurani kami terpanggil untuk membantu membela hak-hak orang tua yang sudah sepuh yang telah digugat dan kami tidak kenakan biaya," tegasnya.

"Ini perkara menggugah emosi. Intinya, menurut kami, perjuangan orang tua itu tidak akan pernah tergantikan oleh apapun. Siapapun yang melawan karena alasan uang, akan kami lawn," sambung Bobby.

Kuasa hukum Koswara lainnya, Andri Andrea mengaku sangat prihatin dengan kasus tersebut. Bahkan, dia menilai, kasus tersebut mencerminkan adanya pergeseran nilai dan norma.

"Ini sangat memprihatinkan. Puluhan kuasa hukum turun membela tergugat. Kenapa kita turun? Karena di sini sudah tergeser nilai dan norma moral Pancasila, apalagi antar anak dan orang tua," katanya.

Meski begitu, Majelis Hakim PN Bandung terpaksa kembali menunda sidang lanjutan tersebut karena beberapa pihak yang ikut tergugat kembali tidak hadir, yakni pihak PLN dan BPN.

"Posisinya PLN sama BPN sama. Kita tidak bisa (hanya) memanggil dua kali, tiga kali karena posisinya mereka itu tergugat. Sekarang belum bisa dulu, perlu kelengkapan beberapa pihak yang digugat oleh penggugat," ujar Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suardita saat persidangan.

Majelis hakim pun mempersilakan para pihak, baik penggugat maupun tergugat untuk melakukan upaya mediasi. Namun, jika mediasi tidak menemukan titik temu, sidang kembali akan dilanjutkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1225 seconds (0.1#10.140)