2 Anak di Bandung Tega Gugat Ayah Kandung Berusia 85 Tahun Rp3 Miliar
Selasa, 12 Januari 2021 - 22:02 WIB
loading...
Sidang pemeriksaan berkas gugatan yang dilayangkan Masitoh, Deden, dan Nining (istri Deden) di PN Bandung. Sidang ditunda karena PLN dan BPN Bandung sebagai turut tergugat tak hadir. Foto: Istimewa
A
A
A
BANDUNG - Masitoh dan Deden menggugat ayah kandung mereka yang telah renta, Koswara berusia 85 tahun ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung . Gugatan itu terdaftar dalam nomor gugatan 517/Pdt.6/2020/Pn Bdg tertanggal 2 Desember 2020.
Koswara, warga Kecamatan Cinambo, Kota Bandung , Koswara digugat secara perdata Rp3 miliar lebih oleh Masitoh, anaknya yang berprofesi sebagai pengacara dan Deden bersama istrinya, Nining. Deden merupakan anak kedua dan Masitoh anak ketiga Koswara. (Baca Juga: 4 Anak di Batubara yang Gugat Ayah Kandung Masih Tinggal Serumah, Ada Konspirasi?)
Dalam gugatan perdata ini, Deden dan Nining (istri Deden) menguasakannya ke Masitoh yang merupakan pengacara. Tak hanya Koswara, turut tergugat anak pertama, Imas Solihah dan suaminya, Rudi Siahaan, serta anak kelima, Hamidah. Bahkan Deden dan Masitoh, serta Nining (istri Deden) juga menyeret PT PLN dan Kantor BPN Kota Bandung sebagai turut tergugat.
Hamidah mengatakan, kasus perdata ini bermula dari masalah sebidang tanah dan bangunan berukuran 3x2 meter persegi yang dijadikan warung oleh Deden di Jalan AH Nasution, Kota Bandung. “Tanahnya milik kakek saya. Sedangkan bapak saya sebagai ahli waris. Kemudian tanah itu disewa untuk warung oleh kakak saya Rp7,5 juta. Akhir 2020, karena ada masalah, bapak saya meminta Deden pindah,” kata Hamidah di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (12/1/2021).
Dalam berkas gugatan disebutkan, Koswara meminta biaya sewa Rp8 juta dan disepakati oleh Deden. Namun belakangan, Koswara mengembalikan uang sewa ke anaknya Deden. (Baca Juga: Dapat 43.000 Dosis, 23.000 SDM Kesehatan Kota Bandung Bakal Divaksinasi)
Koswara, warga Kecamatan Cinambo, Kota Bandung , Koswara digugat secara perdata Rp3 miliar lebih oleh Masitoh, anaknya yang berprofesi sebagai pengacara dan Deden bersama istrinya, Nining. Deden merupakan anak kedua dan Masitoh anak ketiga Koswara. (Baca Juga: 4 Anak di Batubara yang Gugat Ayah Kandung Masih Tinggal Serumah, Ada Konspirasi?)
Dalam gugatan perdata ini, Deden dan Nining (istri Deden) menguasakannya ke Masitoh yang merupakan pengacara. Tak hanya Koswara, turut tergugat anak pertama, Imas Solihah dan suaminya, Rudi Siahaan, serta anak kelima, Hamidah. Bahkan Deden dan Masitoh, serta Nining (istri Deden) juga menyeret PT PLN dan Kantor BPN Kota Bandung sebagai turut tergugat.
Hamidah mengatakan, kasus perdata ini bermula dari masalah sebidang tanah dan bangunan berukuran 3x2 meter persegi yang dijadikan warung oleh Deden di Jalan AH Nasution, Kota Bandung. “Tanahnya milik kakek saya. Sedangkan bapak saya sebagai ahli waris. Kemudian tanah itu disewa untuk warung oleh kakak saya Rp7,5 juta. Akhir 2020, karena ada masalah, bapak saya meminta Deden pindah,” kata Hamidah di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (12/1/2021).
Dalam berkas gugatan disebutkan, Koswara meminta biaya sewa Rp8 juta dan disepakati oleh Deden. Namun belakangan, Koswara mengembalikan uang sewa ke anaknya Deden. (Baca Juga: Dapat 43.000 Dosis, 23.000 SDM Kesehatan Kota Bandung Bakal Divaksinasi)
Lihat Juga :