Miris! 4 Santri di Lampung Selatan Disodomi Kakak Tingkatnya

Selasa, 19 Januari 2021 - 05:37 WIB
loading...
Miris! 4 Santri di Lampung Selatan Disodomi Kakak Tingkatnya
Sukron Habibi (kanan) seorang santri pondok pesantren di Natar, Lampung Selatan, Lampung tega meyodomi empat adik tingkatnya. Foto iNews TV/Andres A
A A A
NATAR - Sukron Habibi (19) seorang santri pondok pesantren di Natar, Lampung Selatan, Lampung tega meyodomi empat adik tingkatnya. Akibatnya sejumlah santri pondok pesantren korban sodomi mengalami luka robek di bagian anus setelah mendapat pelecehan seksual oleh tersangka. Ironisnya aksi bejat tersangka warga Lampung Barat itu dilakukan selama dua tahun sejak 2019.

Panit I Reskrim Polsek Natar Aiptu Susamto mengatakan, tersangka langsung ditangkap setelah Polisi mendapat laporan dari salah satu orangtua santri yang mengaku menjadi korban sodomi yang diduga dilakukan oleh tersangka.

“Ironisnya tersangka merupakan senior korban yang sama sama mengenyam ilmu di satu lokasi pondok pesantren tersebut,” kata Panit I Reskrim Polsek Natar Aiptu Susamto, Senin 18 Januari 2021.



Kepada petugas Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polsek Natar tersangka Sukron Habibi mengaku melakukan aksi pencabulan terhadap korban MFZ yang masih berusia 10 tahun lantaran terpengaruh usai menonton konten video porno.

Tersangka yang tidak kuasa menahan hasratnya tersebut kemudian menemui korban yang sedang tertidur di dalam lingkungan masjid pondok pesantren.

“Tersangka kemudian melucuti celana korban dan mengancam untuk tidak berteriak saat melampiaskan nafsu bejatnya,” timpal Panit I Reskrim Polsek Natar Aiptu Susamto



Dari pemeriksaan visum terhadap korban terdapat luka robek pada bagian anus yang diduga diakibatkan oleh benda tumpul.

“Hingga kini Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka pasalnya dalam pemeriksaan keterangan tersangka kerap berubah ubah,” ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu tersangka kini terpaksa mendekam di balik ruang tahanan Mapolsek Natar Lampung Selatan.

“Tersangka bakal dijerat dengan pasal Undang undang tentang Perlindungan Anak serta terancam sanksi hukuman selama 15 tahun kurungan penjara,” tandasnya.
(sms)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1223 seconds (0.1#10.140)