Panit I Reskrim Polsek Natar Aiptu Susamto mengatakan, tersangka langsung ditangkap setelah Polisi mendapat laporan dari salah satu orangtua santri yang mengaku menjadi korban sodomi yang diduga dilakukan oleh tersangka.
“Ironisnya tersangka merupakan senior korban yang sama sama mengenyam ilmu di satu lokasi pondok pesantren tersebut,” kata Panit I Reskrim Polsek Natar Aiptu Susamto, Senin 18 Januari 2021.
Baca: Tukang Pijat di Kapuas Sodomi Puluhan Anak SD
Baca Juga:
Kepada petugas Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polsek Natar tersangka Sukron Habibi mengaku melakukan aksi pencabulan terhadap korban MFZ yang masih berusia 10 tahun lantaran terpengaruh usai menonton konten video porno.
Tersangka yang tidak kuasa menahan hasratnya tersebut kemudian menemui korban yang sedang tertidur di dalam lingkungan masjid pondok pesantren.
“Tersangka kemudian melucuti celana korban dan mengancam untuk tidak berteriak saat melampiaskan nafsu bejatnya,” timpal Panit I Reskrim Polsek Natar Aiptu Susamto
Baca juga: Diduga Sodomi 8 Bocah dan Putra Angkat, Lelaki Ini Diringkus
Dari pemeriksaan visum terhadap korban terdapat luka robek pada bagian anus yang diduga diakibatkan oleh benda tumpul.
“Hingga kini Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka pasalnya dalam pemeriksaan keterangan tersangka kerap berubah ubah,” ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu tersangka kini terpaksa mendekam di balik ruang tahanan Mapolsek Natar Lampung Selatan.
“Tersangka bakal dijerat dengan pasal Undang undang tentang Perlindungan Anak serta terancam sanksi hukuman selama 15 tahun kurungan penjara,” tandasnya.
(sms)