Tukang Pijat di Kapuas Sodomi Puluhan Anak SD

Selasa, 18 Agustus 2020 - 16:49 WIB
loading...
Tukang Pijat di Kapuas Sodomi Puluhan Anak SD
Kepolisian Resort Kapuas, Kalimantan Tengah meringkus SI tukang pijat tersangka kasus sodomi puluhan anak di Kabupaten Kapuas. Foto iNews TV/Ali S
A A A
KAPUAS - Kepolisian Resort Kapuas, Kalimantan Tengah meringkus SI tersangka kasus sodomi puluhan anak di Kabupaten Kapuas. Tersangka SI yang merupakan warga Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas yang kesehariannya berprofesi sebagai tukang pijat ini ditangkap aparat kepolisian pada Senin 17 Agustus 2020 kemarin.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti mengatakan, tersangka telah melakukan perbuatannya sejak tahun 2014 dengan sasaran anak-anak sekolah dasar. (Baca: Pabrik Jamu Kuat Ilegal Digerebek, Isi Jamunya Ternyata Tepung-Kopi dan Jahe)

Sampai saat ini, kata AKBP Manang Soebeti, terdata sudah kurang lebih dua puluh orang anak yang menjadi korban sodomi tersangka SI. Dimana anak-anak tersebut berjenis kelamin laki-laki.

“Awal terungkapnya perbuatan bejat tersangka yaitu pada Minggu 16 Agustus 2020 salah satu korban mengalami sakit hingga tidak bisa berjalan. Keluarga korban pun curiga dan setelah dicek ternyata di daerah anus korban terdapat kerusakan sehingga keluarganya pun kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian,” kata Kapolres, Selasa (18/8/2020).

Menurut Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan korban lainnya. (Bisa diklik: 2 Napi dan 5 Pegawai Lapas Muara Bulian Jambi Positif COVID-19)

“Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 290 KUHP tentang pencabulan anak di bawah umur atau Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.
(sms)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1361 seconds (0.1#10.140)