Ambil Paksa Jenazah COVID-19, 3 Warga Tuban Terancam Dipenjara

Senin, 18 Januari 2021 - 22:17 WIB
loading...
A A A


Sampai di mushola, selanjutnya tersangka NU meminta sebuah linggis yang akan digunakan untuk mencongkel peti jenazah tersebut. Setelah peti berhasil dibuka, kemudian tersangka AA mengambil sebuah gunting untuk merobek plastik serta kain kafan pada jenazah. Mereka lalu mengangkat jenazah AR untuk dimandikan kemudian dialati.

Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan, usai kejadian pengambilan paksa jenazah yang terkonfirmasi positif COVID-19 tersebut, penyidik polisi langsung memeriksa enam orang. "Sampai saat ini, kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 24 saksi," tegasnya.

Barang bukti yang diamankan oleh petugas, antara lain satu lembar hasil laboratorium patologi atas nama pasien AR, dua lembar surat perintah pengawalan protokol kesehatan COVID-19 , satu lembar surat perintah tugas dari RSUD dr Koesma, dua lembar surat perintah pengamanan pemulasaraan jenazah COVID-19 , satu buah linggis besi sepanjang 85 cm, serta satu buah gunting.



Kepada penyidik, tersangka AA mengatakan, motif melakukan pengambilan paksa jenazah almarhum AR, karena ingin memandikan dan menyalati jenazah almarhum. Saat ini tersangka tidak ditahan, karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun dan hanya di kenai sanksi wajib lapor.

Ruruh Wicaksono berpesan kepada masyarakat, agar jangan mudah terprovokasi oleh berita bohong. Kejadian tersebut, menurutnya bisa menjadi pembelajaran dan peringatan kepada masyarakat, agar tidak mudah terprovokasi karena sangat berbahaya.

Sebelum kejadian pengambilan paksa jenazah positif COVID-19 tersebut, keluarga almarhum sudah sepakat dengan Forkopimka Jatirogo, pemakaman jenazah sesuai dengan protokol COVID-19 . Namun saat jenazah akan dimakamkan di pemakaman desa setempat, puluhan warga tiba-tiba menghadang iring-iringan ambulans yang dikawal oleh Satlantas Polres Tuban.



Massa meminta dengan paksa jenazah untuk diturunkan. Sempat terjadi perdebatan antara polisi dan petugas pemulasaraan dengan massa pengambil paksa jenazah. Namun karena kalah jumlah, dan massa tidak bisa di cegah akhirnya jenazah pasien COVID-19 tersebut dikeluarkan dari ambulans dan dimakamkan tanpa protokol COVID-19 .
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5187 seconds (0.1#10.140)