Baca juga: Pelaku Pembunuhan di Minahasa Selatan Ini Tersungkur Ditembak Polisi
Kasus yang ditangani Polsek Sukorejo tersebut, sudah terjadi dua tahun silam. Usai membacok istri sirinya , SP kabur dan menjadi buronan. Namun pelariannya tidak bisa berlangsung lama, Senin (18/1/2021) SP akhirnya dibekuk Tim Buser Polsek Sukorejo.
SP menganiaya istri sirinya , yang diketahui bernama Cicik, warga Desa Gunting, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Korban mengalami luka sabetan senjata tajam jenis celurit di bagian tangan dan pelipis matanya.
Baca Juga:
Korban sempat kritis dan dilarikan ke RSUD Bangil. Beruntung, nyawa korban berhasil diselamatkan. Saat itu, SP datang ke rumah Cicik untuk menyerahkan uang belanja hasil membengkel, namun saat masuk rumah Cicik tengah berduaan dengan pria lain.
Baca juga: Pandemi COVID-19, Pakar Imunologi: Pemakaian Masker Setidaknya 4 Tahun Lagi
"Saya pulang untuk memberi uang. Memang nilainya sedikit, tapi yang penting saya masih menafkainya," ujar SP di hadapan polisi. Pelaku yang naik pitam, akhirnya menganiaya korban hingga luka parah.
Kapolsek Sukorejo, AKP Sukiyanto mengatakan, diduga SP melakukan penganiayaan terhadap istri siri karena dibakar api cemburu . "Pelaku merasa telah membanting tulang mencari nafkah, tetapi mendapati istri sirinya mendua dengan pria lain," tuturnya.
Baca juga: Orang Amerika Diburu Imigrasi Bali, Gara-gara Ajak Pindah Bule ke Bali dengan Mudah
Atas perbuatanya, SP dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Saat ini tersangka telah mendekam di sel tahanan Polsek Sukorejo. Polisi juga menyita barang bukti berupa celurit.
(eyt)