Ambil Paksa Jenazah COVID-19, 3 Warga Tuban Terancam Dipenjara

Senin, 18 Januari 2021 - 22:17 WIB
loading...
Ambil Paksa Jenazah...
Tiga warga Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Tuban, setelah melakukan pengambilan paksa jenazah COVID-19. Foto/iNews TV/Pipiet Wibawanto
A A A
TUBAN - Buntut kejadian pengambilan paksa jenazah terkonfirmasi positif COVID-19 , oleh sekelompok warga di Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, beberapa waktu lalu. Polres Tuban, mengambil tindakan tegas dan menetapkan tiga tersangka.



Ketiga warga pengambil paksa jenazah COVID-19 tersebut, yang telah menyandang status tersangka tersebut, yakni berinisial NU (38), AA (32), dan N (53). Ketiganya merupakan warga Desa Karang Tengah, Kecamatan Jatirogo.

Penyidik Polres Tuban, menjerat para tersangka ini dengan pasal 93 UU No. 6/2018 tentang karantinaan kesehatan, junto pasal 212 KUHP. Para tersangka terancam hukuman penjara selama satu tahun.



Satreskrim Polres Tuban, melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka, pada Senin (18/1/2021). Dalam proses pemeriksaan tersebut, terungkap peran masing-masing tersangka saat kejadian pengambilan paksa jenazah COVID-19 .

Tersangka berinisial NU berperan sebagai aktor yang menghentikan mobil ambulans, saat ambulans tersebut mengangkut jenazah pasien positif COVID-19 , berinisial AR yang merupakan tokoh masyarakat desa setempat.



Penghentian ambulans dilakukan saat akan dilakukan pemakaman sesuai protokol kesehatan. Setelah ambulans berhenti, tersangka NU menyuruh sopir ambulans untuk segera turun dari ambulans, dan membuka pintu bagian belakang, serta mengancam kalau tidak dilakukan akan di massa.

Setelah pintu belakang ambulans terbuka, kemudian tersangka N masuk ke dalam untuk menarik peti jenazah . Setelah posisi peti jenazah dekat dengan pintu, ketiga tersangka lalu mengangkat peti jenazah tersebut untuk dibawa ke mushola Desa Karang Tengah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3651 seconds (0.1#10.140)