Ambil Paksa Jenazah COVID-19, 3 Warga Tuban Terancam Dipenjara

Senin, 18 Januari 2021 - 22:17 WIB
loading...
Ambil Paksa Jenazah COVID-19, 3 Warga Tuban Terancam Dipenjara
Tiga warga Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Tuban, setelah melakukan pengambilan paksa jenazah COVID-19. Foto/iNews TV/Pipiet Wibawanto
A A A
TUBAN - Buntut kejadian pengambilan paksa jenazah terkonfirmasi positif COVID-19 , oleh sekelompok warga di Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, beberapa waktu lalu. Polres Tuban, mengambil tindakan tegas dan menetapkan tiga tersangka.



Ketiga warga pengambil paksa jenazah COVID-19 tersebut, yang telah menyandang status tersangka tersebut, yakni berinisial NU (38), AA (32), dan N (53). Ketiganya merupakan warga Desa Karang Tengah, Kecamatan Jatirogo.

Penyidik Polres Tuban, menjerat para tersangka ini dengan pasal 93 UU No. 6/2018 tentang karantinaan kesehatan, junto pasal 212 KUHP. Para tersangka terancam hukuman penjara selama satu tahun.



Satreskrim Polres Tuban, melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka, pada Senin (18/1/2021). Dalam proses pemeriksaan tersebut, terungkap peran masing-masing tersangka saat kejadian pengambilan paksa jenazah COVID-19 .

Tersangka berinisial NU berperan sebagai aktor yang menghentikan mobil ambulans, saat ambulans tersebut mengangkut jenazah pasien positif COVID-19 , berinisial AR yang merupakan tokoh masyarakat desa setempat.



Penghentian ambulans dilakukan saat akan dilakukan pemakaman sesuai protokol kesehatan. Setelah ambulans berhenti, tersangka NU menyuruh sopir ambulans untuk segera turun dari ambulans, dan membuka pintu bagian belakang, serta mengancam kalau tidak dilakukan akan di massa.

Setelah pintu belakang ambulans terbuka, kemudian tersangka N masuk ke dalam untuk menarik peti jenazah . Setelah posisi peti jenazah dekat dengan pintu, ketiga tersangka lalu mengangkat peti jenazah tersebut untuk dibawa ke mushola Desa Karang Tengah.



Sampai di mushola, selanjutnya tersangka NU meminta sebuah linggis yang akan digunakan untuk mencongkel peti jenazah tersebut. Setelah peti berhasil dibuka, kemudian tersangka AA mengambil sebuah gunting untuk merobek plastik serta kain kafan pada jenazah. Mereka lalu mengangkat jenazah AR untuk dimandikan kemudian dialati.

Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan, usai kejadian pengambilan paksa jenazah yang terkonfirmasi positif COVID-19 tersebut, penyidik polisi langsung memeriksa enam orang. "Sampai saat ini, kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 24 saksi," tegasnya.

Barang bukti yang diamankan oleh petugas, antara lain satu lembar hasil laboratorium patologi atas nama pasien AR, dua lembar surat perintah pengawalan protokol kesehatan COVID-19 , satu lembar surat perintah tugas dari RSUD dr Koesma, dua lembar surat perintah pengamanan pemulasaraan jenazah COVID-19 , satu buah linggis besi sepanjang 85 cm, serta satu buah gunting.



Kepada penyidik, tersangka AA mengatakan, motif melakukan pengambilan paksa jenazah almarhum AR, karena ingin memandikan dan menyalati jenazah almarhum. Saat ini tersangka tidak ditahan, karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun dan hanya di kenai sanksi wajib lapor.

Ruruh Wicaksono berpesan kepada masyarakat, agar jangan mudah terprovokasi oleh berita bohong. Kejadian tersebut, menurutnya bisa menjadi pembelajaran dan peringatan kepada masyarakat, agar tidak mudah terprovokasi karena sangat berbahaya.

Sebelum kejadian pengambilan paksa jenazah positif COVID-19 tersebut, keluarga almarhum sudah sepakat dengan Forkopimka Jatirogo, pemakaman jenazah sesuai dengan protokol COVID-19 . Namun saat jenazah akan dimakamkan di pemakaman desa setempat, puluhan warga tiba-tiba menghadang iring-iringan ambulans yang dikawal oleh Satlantas Polres Tuban.



Massa meminta dengan paksa jenazah untuk diturunkan. Sempat terjadi perdebatan antara polisi dan petugas pemulasaraan dengan massa pengambil paksa jenazah. Namun karena kalah jumlah, dan massa tidak bisa di cegah akhirnya jenazah pasien COVID-19 tersebut dikeluarkan dari ambulans dan dimakamkan tanpa protokol COVID-19 .
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2346 seconds (0.1#10.140)