Rekonstruksi Rampung, Ekspose Kasus Pelecehan Kades Lempong Segera Dilakukan
loading...
A
A
A
WAJO - Permintaan rekonstruksi kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Lempong , Abdul Karim sesuai petunjuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo telah dilakukan pihak kepolisian.
Kapolres Wajo , AKBP Muhammad Islam mengatakan, rekonstruksi kasus dugaan pelecehan seksual Kades Lempong terhadap seorang mahasiswi berinisial AP telah dilakukan pada Senin 4 Januari 2021 lalu.
Rekonstruksi dilakukan di kantor Desa Assorajang, Kecamatan Tanasitolo, di mana kantor tersebut menyerupai kantor Desa Lempong.
"Kami tidak ingin mengambil risiko melakukan rekonstruksi di kantor Desa Lempong di mana tempat kejadian dugaan pelecehan seksual dilakukan, kami memilih kantor Desa Assorajang sebab ada kemiripan dengan kantor Desa Lempong. Hal itu dilakukan untuk menjaga situasi kamtibmas," jelas Kapolres, Senin (18/1/2021).
Pihak penyidik dari kepolisian, jaksa peneliti dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Wajo turut hadir menyaksikan rekonstruksi tersebut.
Jaksa peneliti kasus dugaan pelecehan seksual Kades Lempong, Andi Syaifullah menjelaskan, dalam rekonstruksi kasus ini, penyidik kepolisian menghadirkan sejumlah saksi, tersangka dan korban.
Saat rekonstruksi dilakukan, peragaan adegan tersangka dan saksi dilakukan oleh peran pengganti. Tersangka dan korban diminta secara bergantian untuk menyaksikan adegan rekonstruksi yang dilakukan peran pengganti.
"Waktu rekonstruksi, kami memakai peran pengganti, tersangka dan korban diminta secara bergantian untuk melihat dan mencocokkan adegan yang diperagakan peran pengganti," jelasnya.
Saat ini, pihak kepolisan sudah kembali melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pelecehan seksual Kades Lempong ke Kejari Wajo . Pihak kejaksaan mempunyai waktu 14 hari meneliti berkas tersebut.
Menurut Syaifullah, dalam waktu dekat ini, pihak kejaksaan akan melakukan ekspose dari kasus perkara Kades Lempong ini.
"Kami akan ekspose dalam waktu dekat ini, karena setelah berkas kami terima dari penyidik kepolisan, kejaksaan mempunyai waktu 14 hari untuk menentukan P21 dari kasus tersebut," pungkasnya.
Lihat Juga: 20 Santriwati di Karawang Diduga Korban Pelecehan Seksual, Dihukum Telanjang dan Diraba-raba
Kapolres Wajo , AKBP Muhammad Islam mengatakan, rekonstruksi kasus dugaan pelecehan seksual Kades Lempong terhadap seorang mahasiswi berinisial AP telah dilakukan pada Senin 4 Januari 2021 lalu.
Rekonstruksi dilakukan di kantor Desa Assorajang, Kecamatan Tanasitolo, di mana kantor tersebut menyerupai kantor Desa Lempong.
"Kami tidak ingin mengambil risiko melakukan rekonstruksi di kantor Desa Lempong di mana tempat kejadian dugaan pelecehan seksual dilakukan, kami memilih kantor Desa Assorajang sebab ada kemiripan dengan kantor Desa Lempong. Hal itu dilakukan untuk menjaga situasi kamtibmas," jelas Kapolres, Senin (18/1/2021).
Pihak penyidik dari kepolisian, jaksa peneliti dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Wajo turut hadir menyaksikan rekonstruksi tersebut.
Jaksa peneliti kasus dugaan pelecehan seksual Kades Lempong, Andi Syaifullah menjelaskan, dalam rekonstruksi kasus ini, penyidik kepolisian menghadirkan sejumlah saksi, tersangka dan korban.
Saat rekonstruksi dilakukan, peragaan adegan tersangka dan saksi dilakukan oleh peran pengganti. Tersangka dan korban diminta secara bergantian untuk menyaksikan adegan rekonstruksi yang dilakukan peran pengganti.
"Waktu rekonstruksi, kami memakai peran pengganti, tersangka dan korban diminta secara bergantian untuk melihat dan mencocokkan adegan yang diperagakan peran pengganti," jelasnya.
Saat ini, pihak kepolisan sudah kembali melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pelecehan seksual Kades Lempong ke Kejari Wajo . Pihak kejaksaan mempunyai waktu 14 hari meneliti berkas tersebut.
Menurut Syaifullah, dalam waktu dekat ini, pihak kejaksaan akan melakukan ekspose dari kasus perkara Kades Lempong ini.
"Kami akan ekspose dalam waktu dekat ini, karena setelah berkas kami terima dari penyidik kepolisan, kejaksaan mempunyai waktu 14 hari untuk menentukan P21 dari kasus tersebut," pungkasnya.
Lihat Juga: 20 Santriwati di Karawang Diduga Korban Pelecehan Seksual, Dihukum Telanjang dan Diraba-raba
(luq)