Orang Amerika Diburu Imigrasi Bali, Gara-gara Ajak Pindah Bule ke Bali dengan Mudah

Senin, 18 Januari 2021 - 15:50 WIB
loading...
Orang Amerika Diburu Imigrasi Bali, Gara-gara Ajak Pindah Bule ke Bali dengan Mudah
Imigrasi Bali memburu Kristen Gray, warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS). Foto/SINDOnews/Miftahul Chusna
A A A
DENPASAR - Imigrasi Bali , memburu Kristen Gray, warga negara Amerika Serikat yang melontarkan cuitan mengajak warga negara asing (WNA) pindah ke Bali dengan mudah dalam situasi pandemi COVID-19.



"Tadi pagi tim sudah ke alamat yang bersangkutan di Nusa Dua, tapi tidak ketemu. Sekarang tim lanjut ke Ubud dan belum kembali," kata Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali, Eko Budianto, Senin (18/1/2021).

Dia menjelaskan, di Nusa Dua, Gray menyewa sebuah vila. Saat tim bertandang ke lokasi, dia sudah tidak tinggal di vila itu sekitar dua bulan lalu. Tim lalu mendapatkan informasi Gray telah pindah ke daerah Ubud. Hingga kini, tim masih melakukan pencarian dan belum membuahkan hasil.



Tim juga sudah mendatangi sponsor Gray yang berada di Jalan Sunset Road Kuta. Dari situ diketahui, pihak sposor merasa tidak menjadi penjamin Kristen. Berdasarkan data perlintasan, Gray terdeteksi masuk Bali pada 21 Januari 2020. "Dia masuk secara legal lewat Bandara Ngurah Rai," ungkap Eko.



Gray masuk ke Bali menggunakan visa izin tinggal kunjungan. Dia juga telah memperpanjang ijin tinggal di Kantor Imigrasi Denpasar . Jika nanti terbukti bekerja sebagai desain grafis, Gray bisa dikenakan pelanggaran. "Tapi kita tidak mau berspekulasi. Kita tunggu hasil kerja tim. Setelah itu baru kita bisa mengatakan ada pelanggaran atau tidak," ujar Eko.

Gray membuat heboh menyusul cuitannya di twitter. Melalui akun @kristentootie, warga Amerika keturunan Afrika itu mengajak kepada bule pindah ke Bali. Bahkan dia memiliki informasi untuk bisa masuk ke Bali , dengan mudah dalam situasi pandemi COVID-19.



Padahal terhitung sejak 1-25 Januari 2020, seluruh WNA dilarang masuk ke Indonesia sesuai Surat Edaran No. 2/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1523 seconds (0.1#10.140)