"Putusan Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi Lampung Nomor 02/Reg/L/TSM-PW/08.00/XII/2020 atas laporan pelanggaran administrasi pemilihan TSM Pasangan Calon Nomor Urut 03 dimana amar putusannya dengan tegas menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran secara TSM, Menyatakan membatalkan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Nomor Urut 03,” kata Yusril, dalam keterangan persnya, Kamis (14/1/2021).
Baca juga: Hasil Olah TKP, Kapolresta: Penyebab Kebakaran SPBU di Pekanbaru Diduga karena HP
Menurutnya, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan telah terbukti dan tidak terbantahkan bahwa Wali Kota Bandar Lampung beserta jajarannya telah melakukan Pelanggaran TSM dengan mengarahkan dan menyalahgunakan dana bantuan COVID-19 untuk memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 03 Eva Dwiana, S.E dan Deddy Amrullah).
Baca Juga:
Yusril juga membeberkan bentuk pelanggaran TSM, yakni pembagian Bansos COVID-19 berupa beras 5 kilogram didanai APBD Kota Bandar Lampung kepada seluruh warga masyarakat secara merata dengan ditumpangi atas nama Wali Kota Herman HN dan menyampaikan pesan-pesan khusus untuk memilih pasangan calon nomor Urut 03;
"Pengerahan ASN dari mulai Camat, Lurah, RT dan Linmas di 11 (sebelas) Kecamatan se Kota Bandar Lampung; pembagian uang Rp200.000 kepada kader PKK menjelang hari pemilihan kepada 100 orang di setiap Kelurahan dimana Calon Wali Kota Pasangan Nomor Urut 03 Eva Dwiana adalah Ketua PKK Kota Bandarlampung," bebernya.
Baca : Diduga Akibat Korsleting Listrik, Minibus Ludes Terbakar di SPBU Pasuruan
Menurut Yusril, tindakan tidak netral ASN dimana Perangkat Kelurahan, RT dan Linmas yang merangkap sebagai KPPS, terdapat tindakan tidak netral berupa pemecatan RT dan Linmas dan penghentian bantuan beras 5 kilogram bagi warga yang menolak memilih Pasangan Calon Nomor Urut 03, terdapat penyalahgunaan APBD untuk fasilitas rapid test secara gratis bagi seluruh saksi pasangan calon nomor Urut 03 tetapi tidak bagi saksi pasangan calon lainnya.