Yusril: Putusan Bawaslu Lampung dan KPU Bandarlampung Sudah Berkekuatan Hukum
Kamis, 14 Januari 2021 - 20:34 WIB
loading...
Yusril Iza Mahendra menegaskan, putusan Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi Lampung dan KPU Kota Bandar Lampung tentang pembatalan kemenangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah dalam Pilkada 2020 sudah berkekuatan hukum. Foto Ist
A
A
A
BANDARLAMPUNG - Ketua tim kuasa hukum pasangan Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, Yusril Iza Mahendra, menegaskan, putusan Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi Lampung dan KPU Kota Bandar Lampung tentang pembatalan kemenangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah dalam Pilkada 2020 sudah berkekuatan hukum. Itu sebagaimana tertuang dalam putusan Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi Lampung Nomor 02/Reg/L/TSM-PW/08.00/XII/2020.
"Putusan Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi Lampung Nomor 02/Reg/L/TSM-PW/08.00/XII/2020 atas laporan pelanggaran administrasi pemilihan TSM Pasangan Calon Nomor Urut 03 dimana amar putusannya dengan tegas menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran secara TSM, Menyatakan membatalkan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Nomor Urut 03,” kata Yusril, dalam keterangan persnya, Kamis (14/1/2021).
Baca juga: Hasil Olah TKP, Kapolresta: Penyebab Kebakaran SPBU di Pekanbaru Diduga karena HP
Menurutnya, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan telah terbukti dan tidak terbantahkan bahwa Wali Kota Bandar Lampung beserta jajarannya telah melakukan Pelanggaran TSM dengan mengarahkan dan menyalahgunakan dana bantuan COVID-19 untuk memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 03 Eva Dwiana, S.E dan Deddy Amrullah).
Yusril juga membeberkan bentuk pelanggaran TSM, yakni pembagian Bansos COVID-19 berupa beras 5 kilogram didanai APBD Kota Bandar Lampung kepada seluruh warga masyarakat secara merata dengan ditumpangi atas nama Wali Kota Herman HN dan menyampaikan pesan-pesan khusus untuk memilih pasangan calon nomor Urut 03;
"Putusan Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi Lampung Nomor 02/Reg/L/TSM-PW/08.00/XII/2020 atas laporan pelanggaran administrasi pemilihan TSM Pasangan Calon Nomor Urut 03 dimana amar putusannya dengan tegas menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran secara TSM, Menyatakan membatalkan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Nomor Urut 03,” kata Yusril, dalam keterangan persnya, Kamis (14/1/2021).
Baca juga: Hasil Olah TKP, Kapolresta: Penyebab Kebakaran SPBU di Pekanbaru Diduga karena HP
Menurutnya, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan telah terbukti dan tidak terbantahkan bahwa Wali Kota Bandar Lampung beserta jajarannya telah melakukan Pelanggaran TSM dengan mengarahkan dan menyalahgunakan dana bantuan COVID-19 untuk memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 03 Eva Dwiana, S.E dan Deddy Amrullah).
Yusril juga membeberkan bentuk pelanggaran TSM, yakni pembagian Bansos COVID-19 berupa beras 5 kilogram didanai APBD Kota Bandar Lampung kepada seluruh warga masyarakat secara merata dengan ditumpangi atas nama Wali Kota Herman HN dan menyampaikan pesan-pesan khusus untuk memilih pasangan calon nomor Urut 03;
Lihat Juga :