Ambarawa Gempar, 2 Tahun Ayah Tega Cabuli Anak Gadisnya yang Kini Berusia 16 Tahun
Kamis, 14 Januari 2021 - 17:43 WIB
loading...
Kapolres Semarang, AKBP Ari Wibowo saat memberikan keterangan terkait kasus pencabulan di Mapolres Semarang, Kamis (14/1/2021). Foto/Ist.
A
A
A
SEMARANG - Har alias AM (44) warga Ambarawa, Kabupaten Semarang, diringkus polisi karena diduga mencabuli putri kandungnya sendiri yang masih berusia 16 tahun. Tragisnya, perbuatan itu telah dilakukan selama dua tahun.
Baca juga: Cabuli Siswi di Ruang Kelas, Seorang Pelajar di Bengkulu Utara Ditangkap
Kini tersangka dijebloskan ke ruang tahanan Polres Semarang, untuk menjalani proses penyelidikan. Kasus pencabulan ini terungkap setelah ibu korban, Sar (44) yang menaruh curiga kepada anak perempuannya berinisial LR (16).
Saat itu, Sar melihat ada yang aneh pada diri putrinya. Lantas Sar menanyakan kejanggalan tersebut. Setelah didesak, akhirnya LR bercerita bahwa dirinya telah diminta melayani nafsu setan ayahnya .
Mendengar cerita itu, Sar pun terkejut dan marah. Kemudian Sar melaporkan suaminya ke polisi. Mendapat laporan itu, polisi langsung menangkap pelaku pencabulan yang merupakan ayah korban.
Kapolres Semarang, AKBP Ari Wibowo menjelaskan, kasus pencabulan ini dilaporkan ke Polres Semarang pada 2 Januari 2021 lalu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui pelaku mencabuli korban terakhir pada 14 Desember 2020 di rumahnya.
Baca juga: Cabuli Siswi di Ruang Kelas, Seorang Pelajar di Bengkulu Utara Ditangkap
Kini tersangka dijebloskan ke ruang tahanan Polres Semarang, untuk menjalani proses penyelidikan. Kasus pencabulan ini terungkap setelah ibu korban, Sar (44) yang menaruh curiga kepada anak perempuannya berinisial LR (16).
Saat itu, Sar melihat ada yang aneh pada diri putrinya. Lantas Sar menanyakan kejanggalan tersebut. Setelah didesak, akhirnya LR bercerita bahwa dirinya telah diminta melayani nafsu setan ayahnya .
Mendengar cerita itu, Sar pun terkejut dan marah. Kemudian Sar melaporkan suaminya ke polisi. Mendapat laporan itu, polisi langsung menangkap pelaku pencabulan yang merupakan ayah korban.
Kapolres Semarang, AKBP Ari Wibowo menjelaskan, kasus pencabulan ini dilaporkan ke Polres Semarang pada 2 Januari 2021 lalu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui pelaku mencabuli korban terakhir pada 14 Desember 2020 di rumahnya.
Lihat Juga :