Ambarawa Gempar, 2 Tahun Ayah Tega Cabuli Anak Gadisnya yang Kini Berusia 16 Tahun

Kamis, 14 Januari 2021 - 17:43 WIB
loading...
Ambarawa Gempar, 2 Tahun...
Kapolres Semarang, AKBP Ari Wibowo saat memberikan keterangan terkait kasus pencabulan di Mapolres Semarang, Kamis (14/1/2021). Foto/Ist.
A A A
SEMARANG - Har alias AM (44) warga Ambarawa, Kabupaten Semarang, diringkus polisi karena diduga mencabuli putri kandungnya sendiri yang masih berusia 16 tahun. Tragisnya, perbuatan itu telah dilakukan selama dua tahun.



Kini tersangka dijebloskan ke ruang tahanan Polres Semarang, untuk menjalani proses penyelidikan. Kasus pencabulan ini terungkap setelah ibu korban, Sar (44) yang menaruh curiga kepada anak perempuannya berinisial LR (16).

Saat itu, Sar melihat ada yang aneh pada diri putrinya. Lantas Sar menanyakan kejanggalan tersebut. Setelah didesak, akhirnya LR bercerita bahwa dirinya telah diminta melayani nafsu setan ayahnya .



Mendengar cerita itu, Sar pun terkejut dan marah. Kemudian Sar melaporkan suaminya ke polisi. Mendapat laporan itu, polisi langsung menangkap pelaku pencabulan yang merupakan ayah korban.

Kapolres Semarang, AKBP Ari Wibowo menjelaskan, kasus pencabulan ini dilaporkan ke Polres Semarang pada 2 Januari 2021 lalu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui pelaku mencabuli korban terakhir pada 14 Desember 2020 di rumahnya.



Saat itu, sepulang mengantarkan istrinya ke Pasar Ambarawa, pelaku ditawari makan oleh putrinya. Namun pelaku tidak mau makan karena merasa sedang tidak enak badan. "Kemudian pelaku meminta korban untuk memijitnya. Korban pun menuruti permintaan pelaku," terang Ari Wibowo.

Saat dipijat, muncul nafsu setan pada diri pelaku. Lantas pelaku menciumi korban. Selanjutnya, pelaku mengajak korban ke dalam kamar dan mencabulinya . "Pelaku melakukan pencabulan itu, hanya untuk mencari sensasi. Perbuatan itu, dilakukan pelaku sejak dua tahun lalu," ujarnya.



Ari Wibowo menyatakan, modus pelaku adalah membujuk dan menipu agar korban menuruti nafsu setannya . Pelaku juga mengancam korban agar tidak melaporkan perbuatannya kepada siapapun. "Perbuatan pelaku melanggar pasal 76 D junto pasal 81 ayat 1, 2, 3 dan atau pasal 76 E junto pasal 82 ayat 1 dan 2 UU No. 17/2016," tandasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2129 seconds (0.1#10.140)