Kepada aparat kepolisian tersangka mengaku melakukan aksi pencabulan di ruang kelas tempat korban mengenyam pendidikan. Tersangka menyebutkan, antara dirinya dan korban telah menjalin hubungan asmara sejak November tahun lalu. Baca juga:
Pemuda di Batanghari Jadikan Gadis Bau Kencur Pelampiasan Napsu Seks
"Dilakukan di ruang kelas, pengakuannya hanya sekali, namun kita terus dalami. Keduanya sama-sama pelajar. Kepada korban tersangka ini mengaku akan bertanggungjawab jika hamil," kata KBO Reskrim Polres Bengkulu Utara, Iptu Asnawi.
Selain tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa seragam sekolah milik korban. Tersangka yang telah mendekam di balik jeruji besi terancam Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman 15 Tahun penjara. Baca juga: Bejat, Dukun Cabul Blitar Mengaku Juga Garap 3 Kakak dan Ibu Korban
Baca Juga:
Kepada pewarta tersangka mengaku menyesali perbuatannya. Aksi pencabulan diakuinya dilakukan di dalam ruang kelas."Dalam kelas bang, bukan di atas meja. Menyesal bang," sesalnya.
(don)