Tak Penuhi Syarat, Ketua IDI dan Deputi BPJS Sumsel Tunda Vaksinasi

Kamis, 14 Januari 2021 - 14:46 WIB
loading...
Tak Penuhi Syarat, Ketua...
Masuk dalam daftar vaksinasi perdana bersama Gubernur Sumsel dan unsur Forkopimda lainnya, Ketua IDI Provinsi Sumsel, Rizal Sanif batal disuntik vaksin COVID-19. Foto SINDOnews
A A A
PALEMBANG - Masuk dalam daftar vaksinasi perdana bersama Gubernur Sumsel dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) lainnya, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Sumsel, Rizal Sanif batal disuntik vaksin COVID-19.

Batalnya Ketua IDI Sumsel tersebut disuntik vaksin COVID-19 Sinovac asal China dikarenakan salah satu syarat sebagai penerima vaksinasi tidak terpenuhi. "Iya, tadi waktu diperiksa sebelum divaksin ternyata tekanan darah saya tinggi, lalu diperiksa lagi kadar gula juga tinggi. Jadi terpaksa ditunda dua minggu lagi, padahal sebtulnya tadi sudah siap," ujar Rizal saat diwawancarai, Kamis (14/1/2021). Baca juga: Ketum AMPB Sebut Vaksin Seperti Air di Tengah Dahaga

Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Nomor Hk.02.02/4/ 1 /2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) khusus untuk vaksin sinovac berdasarkan rekomendasi Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), ada beberapa ketentuan yang membuat vaksin sinovac tidak bisa diberikan.

Pertama, vaksin sinovac tidak bisa diberikan apabila terdapat perkembangan terbaru terkait pemberian pada komorbid untuk vaksin ainovac dan/atau untuk jenis vaksin lainnya yang akan ditentukan kemudian.

Kedua, apabila berdasarkan pengukuran suhu tubuh calon penerima vaksin sedang demam di atas 37,5 derajat celcius, vaksinasi akan ditunda sampai pasien sembuh dan terbukti bukan menderita COVID-19 dan dilakukan skrining ulang pada saat kunjungan berikutnya.

Ketiga, apabila berdasarkan pengukuran tekanan darah didapatkan hasil lebih dari dan sama dengan 140/90, maka vaksinasi tidak diberikan. Batalnya vaksinasi juga terjadi pada Deputi BPJS Kesehatan Kepwil Sumsel, Babel dan Bengkulu, Siti Farida Hanoum, karena salah satu syarat penerima vaksin tidak terpenuhi."Saya memang ada riwayat hipertensi, selain itu juga sudah lama tidak kontrol tensi darah. Jadi, saat diperiksa tadi baru ketahuan," ujar Siti.

Meski sedikit kecewa karena tidak bisa mengikuti vaksinasi tahap pertama di Sumsel, Siti mengungkapkan jika sebelumnya dirinya tidak memiliki penyakit lainnya yang dapat membatalkannya divaksin, seperti diabetes melitus maupun penyakit lainnya."Jadi bukan tidak boleh, nanti kalau sudah normal kembali bisa regiatrasi ulang. Jadi, ditunda dulu vaksinasinya," jelasnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2196 seconds (0.1#10.140)