Diduga Peras Kepala Desa, Oknum LSM di Tuban Dibekuk Polisi
loading...
A
A
A
TUBAN - Seorang oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) diduga memeras sejumlah kepala desa di Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Modusnya, oknum ini mengancam akan membuka rahasia korban ke publik. Lalu meminta uang tutup mulut.
Oknum bernama Djoko Joewono (51) tersebut telah ditangkap jajaran Polsek Jenu, Polres Tuban. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dia harus mendekam di dalam sel tahanan.
Baca juga: Curi Rokok Dimasukkan Rok, Aksi Emak-emak di Probolinggo Ini Terekam CCTV
Menurut Kapolsek Jenu, AKP Rukimin, oknum warga Kelurahan Kebonsari, Tuban ini ditangkap di rumahnya atas dugaan memeras Kepala Desa Mentoso, Eko Hariyanto. "Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengaku sebagai anggota LSM dan wartawan," terang Rukimin.
Dia menambahkan, dalam dompet pelaku juga ditemukan belasan kartu tanda keanggotaan sejumlah lembaga, di antaranya LSM, advokat dan kartu pers berbagai media abal-abal. "Modusnya, pelaku mengancam akan membuka rahasia pekerjaan maupun provasi korban ke publik," papar Kapolsek.
Baca juga: Antisipasi Efek Buruk Vaksinasi, Ruang Mini ICU Disiapkan di Grahadi
Menurutnya, korban sempat memberikan uang sebanyak dua kali senilai Rp5 juta dan Rp1 juta. "Belum juga puas, pelaku minta uang ketiga kalinya," imbuhnya. Merasa diperasi, korban lapor polisi.
Selanjutnya polisi menangkap pelaku di rumahnya. Sebagai barang bukti, polisi mengamankan mobil, handphone dan dompet berisi belasan kartu serta sejumlah uang.
Catatan polisi, pelaku merupakan residivis kasus pemerasan yang dilakukan do wilayah Trenggalek.
Oknum bernama Djoko Joewono (51) tersebut telah ditangkap jajaran Polsek Jenu, Polres Tuban. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dia harus mendekam di dalam sel tahanan.
Baca juga: Curi Rokok Dimasukkan Rok, Aksi Emak-emak di Probolinggo Ini Terekam CCTV
Menurut Kapolsek Jenu, AKP Rukimin, oknum warga Kelurahan Kebonsari, Tuban ini ditangkap di rumahnya atas dugaan memeras Kepala Desa Mentoso, Eko Hariyanto. "Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengaku sebagai anggota LSM dan wartawan," terang Rukimin.
Dia menambahkan, dalam dompet pelaku juga ditemukan belasan kartu tanda keanggotaan sejumlah lembaga, di antaranya LSM, advokat dan kartu pers berbagai media abal-abal. "Modusnya, pelaku mengancam akan membuka rahasia pekerjaan maupun provasi korban ke publik," papar Kapolsek.
Baca juga: Antisipasi Efek Buruk Vaksinasi, Ruang Mini ICU Disiapkan di Grahadi
Menurutnya, korban sempat memberikan uang sebanyak dua kali senilai Rp5 juta dan Rp1 juta. "Belum juga puas, pelaku minta uang ketiga kalinya," imbuhnya. Merasa diperasi, korban lapor polisi.
Selanjutnya polisi menangkap pelaku di rumahnya. Sebagai barang bukti, polisi mengamankan mobil, handphone dan dompet berisi belasan kartu serta sejumlah uang.
Catatan polisi, pelaku merupakan residivis kasus pemerasan yang dilakukan do wilayah Trenggalek.
(msd)