Catut Nama Jaksa, Oknum LSM Bengkulu Utara Peras Kades Puluhan Juta
loading...
A
A
A
BEENGKULU - Terbelit kasus pemerasan Kepala Desa, Putra Hadi Pranata (33), oknum Swadaya Masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, diringkus Kepolisian Resort setempat, Kamis (7/1/2021). (Baca juga: Akal Bulus, Oknum Pedagang Ikan Cupang Bertransaksi Sambil Edarkan Sabu)
Warga Desa Taba Tembilang, Kecamatan Kota Arga Makmur ini diciduk setelah melakukan dugaan pemerasan Kepala Desa Talang Lembak hingga puluhan juta rupiah. Dalam menjalankan aksinya, tersangka mengirimkan chat jaringan pribadi kepada Kepala Desa Taba Tembilang terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa , yang bakal dilaporkannya kepada otoritas kepolisian.
Dengan mencatut salah satu nama petugas Kejaksaan setempat, tersangka dan Kepala Desa menyepakati sejumlah uang tunai sebesar 10 juta rupiah. “Setelah kasus mencuat, tersangka sempat kabur. Tersangka kami bekuk dikediamannnya 2 Januari lalu,” kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP Jery Antonius Nainggolan. (Baca juga: Enggan Beli Popok Bayi, Suami di Bengkulu Utara Ini Malah Aniaya Istri)
Tersangka yang telah mendekam dijeruji besi terancam 378 subsider 372 KUHP Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara.
Warga Desa Taba Tembilang, Kecamatan Kota Arga Makmur ini diciduk setelah melakukan dugaan pemerasan Kepala Desa Talang Lembak hingga puluhan juta rupiah. Dalam menjalankan aksinya, tersangka mengirimkan chat jaringan pribadi kepada Kepala Desa Taba Tembilang terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa , yang bakal dilaporkannya kepada otoritas kepolisian.
Dengan mencatut salah satu nama petugas Kejaksaan setempat, tersangka dan Kepala Desa menyepakati sejumlah uang tunai sebesar 10 juta rupiah. “Setelah kasus mencuat, tersangka sempat kabur. Tersangka kami bekuk dikediamannnya 2 Januari lalu,” kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP Jery Antonius Nainggolan. (Baca juga: Enggan Beli Popok Bayi, Suami di Bengkulu Utara Ini Malah Aniaya Istri)
Tersangka yang telah mendekam dijeruji besi terancam 378 subsider 372 KUHP Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara.
(don)