Lindungi Aset Sejarah Makassar, Ranperda Kota Tua Digodok
loading...
A
A
A
MAKASSAR - DPRD Kota Makassar berencana menggodok Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda ) baru tentang Penetapan Kota Tua guna melindungi aset sejarah Kota Makassar.
Pembangunan yang pesat belakangan ini dianggap berpotensi merusak peninggalan sejarah berupa gedung dan cagar budaya di Makassar.
Ketua Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Kota Makassar , Abdul Wahab Tahir mengatakan, gedung-gedung tua bersama cagar budaya merupakan aset sejarah yang harus dijaga sehingga perlu dimuat dudukan hukumnya. Cukup banyak aset sejarah yang rusak sehingga jumlahnya saat ini semakin berkurang.
"Penetapan kota tua ini dalam rangka menyelamatkan cagar budaya. Kita lihat gedung-gedung tua ini, tidak terlindungi, orang-orang bebas mau bangun ini itu, dia gusur gedung-gedung padahal ini aset sejarah ," katanya kepada SINDOnews, Selasa (12/1/2021).
Wahab mengatakan, penetapan Ranperda tentang Kota Tua tersebut setidaknya mempertimbangkan dua versi peninggalan, yaituberkaitan dengan Belanda dan Kerajaan Gowa-Tallo.
Rencananya wilayah tersebut mencakup sebagian besar Barat Kota, dimana untuk versi Gedung Belanda mencakup pusat kota menuju Barat hingga Kecamatan Mariso. Sementara Batas Utara mencakup Jalan Sulawesi Kelurahan Pattunuang dan Selatan Mencapai Mattoanging. Sementara versi Gowa-Tallo mencakup wilayah yang lebih luas yaitu dari Sungai Tallo hingga Je'ne Berang.
Wahab mengatakan, esensi dari penetapan ranperda tersebut agar bangunan-bangunan tua dan kawasan sejarah dapat terlindungi. Masyarakat yang ingin membangun di kawasan sejarah setidaknya akan dikenakan izin khusus untuk membatasi pembangunan.
Beberapa gedung sejarah yang mengalami perombakan atau beralih fungsi juga diharapkan tak dilanjutkan dengan adanya ranperda tersebut. Sebagai contoh, SMPN 5 Makassar yang dianggap pernah menjadi sekolah peranakan pertama bagi etnis Tionghoa Makasaar.
"Substansinya sebenarnya kan ingin menyelamatkan benda-benda cagar kita. Lewat penetapan kota tua itu. Sehingga semua aktifitas pembangunan di kota tua itu dengan sendirinya akan terbatasi, ini kan sudah hampir habis, yang tersisa hanya Balai Kota, Katedral, Rotterdam itu saja sisanya yang terkenal kan," katanya.
Kondisi tersebut disebut dinilai Wahab cukup miris, padahal keberadaan aset sejarah tersebut sangat penting sebagai bahan pembelajaran untuk generasi selanjutnya.
Lebih jauh, naskah akademik untuk ranperda tersebut saat ini diakui masih dalam tahap perancangan. Sementara penggodokan direncanakan memasuki triwulan kedua tahun ini.
Pembangunan yang pesat belakangan ini dianggap berpotensi merusak peninggalan sejarah berupa gedung dan cagar budaya di Makassar.
Ketua Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Kota Makassar , Abdul Wahab Tahir mengatakan, gedung-gedung tua bersama cagar budaya merupakan aset sejarah yang harus dijaga sehingga perlu dimuat dudukan hukumnya. Cukup banyak aset sejarah yang rusak sehingga jumlahnya saat ini semakin berkurang.
"Penetapan kota tua ini dalam rangka menyelamatkan cagar budaya. Kita lihat gedung-gedung tua ini, tidak terlindungi, orang-orang bebas mau bangun ini itu, dia gusur gedung-gedung padahal ini aset sejarah ," katanya kepada SINDOnews, Selasa (12/1/2021).
Wahab mengatakan, penetapan Ranperda tentang Kota Tua tersebut setidaknya mempertimbangkan dua versi peninggalan, yaituberkaitan dengan Belanda dan Kerajaan Gowa-Tallo.
Rencananya wilayah tersebut mencakup sebagian besar Barat Kota, dimana untuk versi Gedung Belanda mencakup pusat kota menuju Barat hingga Kecamatan Mariso. Sementara Batas Utara mencakup Jalan Sulawesi Kelurahan Pattunuang dan Selatan Mencapai Mattoanging. Sementara versi Gowa-Tallo mencakup wilayah yang lebih luas yaitu dari Sungai Tallo hingga Je'ne Berang.
Wahab mengatakan, esensi dari penetapan ranperda tersebut agar bangunan-bangunan tua dan kawasan sejarah dapat terlindungi. Masyarakat yang ingin membangun di kawasan sejarah setidaknya akan dikenakan izin khusus untuk membatasi pembangunan.
Beberapa gedung sejarah yang mengalami perombakan atau beralih fungsi juga diharapkan tak dilanjutkan dengan adanya ranperda tersebut. Sebagai contoh, SMPN 5 Makassar yang dianggap pernah menjadi sekolah peranakan pertama bagi etnis Tionghoa Makasaar.
"Substansinya sebenarnya kan ingin menyelamatkan benda-benda cagar kita. Lewat penetapan kota tua itu. Sehingga semua aktifitas pembangunan di kota tua itu dengan sendirinya akan terbatasi, ini kan sudah hampir habis, yang tersisa hanya Balai Kota, Katedral, Rotterdam itu saja sisanya yang terkenal kan," katanya.
Kondisi tersebut disebut dinilai Wahab cukup miris, padahal keberadaan aset sejarah tersebut sangat penting sebagai bahan pembelajaran untuk generasi selanjutnya.
Lebih jauh, naskah akademik untuk ranperda tersebut saat ini diakui masih dalam tahap perancangan. Sementara penggodokan direncanakan memasuki triwulan kedua tahun ini.
(agn)