Pemerintah Terapkan PPKM, PN Surabaya Tunda Sidang Selama 14 Hari
Rabu, 13 Januari 2021 - 09:05 WIB
loading...
Suasana persidangan di PN Surabaya.Foto/ilustrasi
A
A
A
SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akan menunda persidangan, terhitung mulai Senin (11/1/2021) hingga Senin (25/1/2021) atau selama 14 hari. Kebijakan itu merujuk pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/7/KPTS/013/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Juru bicara PN Surabaya, Martin Ginting mengatakan, Ketua PN Surabaya, sudah memerintahkan jajarannya untuk menunda persidangan semua perkara hingga 14 hari kedepan, terhitung sejak Senin (11/1/2021).
(Baca juga: Terduga Pelaku Pembakaran di Ponpes Al-Furqon Lamongan Ternyata Alumni Santri )
“Kecuali sidang perkara pidana yang masa penahanannya hampir habis. Itupun sidang digelar dengan sangat terbatas,” ujar Ginting, Selasa (12/1/2021).
Tak hanya itu, PN Surabaya juga berkoordinasi dengan Pemkot Surabaya guna menggelar tes swab antigen bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkup pengadilan. Tes swab akan dilakukan pada Rabu (13/1/2021) pukul 8.00 WIB.
Juru bicara PN Surabaya, Martin Ginting mengatakan, Ketua PN Surabaya, sudah memerintahkan jajarannya untuk menunda persidangan semua perkara hingga 14 hari kedepan, terhitung sejak Senin (11/1/2021).
(Baca juga: Terduga Pelaku Pembakaran di Ponpes Al-Furqon Lamongan Ternyata Alumni Santri )
“Kecuali sidang perkara pidana yang masa penahanannya hampir habis. Itupun sidang digelar dengan sangat terbatas,” ujar Ginting, Selasa (12/1/2021).
Tak hanya itu, PN Surabaya juga berkoordinasi dengan Pemkot Surabaya guna menggelar tes swab antigen bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkup pengadilan. Tes swab akan dilakukan pada Rabu (13/1/2021) pukul 8.00 WIB.
Lihat Juga :