Kejari Tanjung Perak Musnahkan Barang Bukti 8,7 Kg Sabu
loading...
A
A
A
SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya pada Selasa (12/1/2021) memusnahkan sebanyak 8,7 kilogram barang bukti narkoba berupa sabu. Barang haram yang dimusnahkan tersebut berasal dari 104 perkara dalam periode November hingga Desember 2020.
Pemusnahan digelar di halaman Kantor Kejari Tanjung Perak yang ada di Jalan Kemayoran Baru Kelurahan Krembangan Selatan Kecamatan Krembangan. Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan incinerator (tungku pembakaran limbah B3). Selain sabu, sejumlah barang bukti lain yang turut dimusnahkan adalah 110 butir pil ekstasi atau setara 80,82 gram, empat kaleng Khong Guan berisi 4.000 butir pil dobel L.
(Baca juga: Terduga Pelaku Pembakaran di Ponpes Al-Furqon Lamongan Ternyata Alumni Santri )
“Barang bukti yang kami musnahkan ini dari perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht),” kata Kepala Kejari Tanjung Perak Wahyu Sabrudin, dalam acara pemusnahan barang bukti yang digelar secara virtual, Selasa (12/1/2021).
Disamping UU Narkotika dan UU Kesehatan, korps adhyaksa tersebut juga memusnahkan barang bukti dari pelanggaran UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Barang bukti yang dimusnahkan dari perkara ini berupa satu buah senjata tajam jenis pisau. Kemudian barang bukti atas kasus keamanan negara dan ketertiban umum.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 13 perkara. Barang bukti itu berupa kertas rekapan, togel, bolpoin, kartu ATM, buku tabungan dan handphone. Diketahui, selama Januari sampai Desember 2020, pihaknya telah memusnahkan sebanyak 19,54 kg sabu beserta alat hisap, 19 koli pil Double L sebanyak 1.903.000 butir.
(Baca juga: Jelang Divaksin COVID-19, Wagub Jatim Emil Dardak Lakukan Tes Kesehatan )
Sementara itu, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Tanjung Tanjung Perak, Adhief Swandaru menambahkan, pihaknya telah melakukan pengecekan barang bukti sebelum pemusnahan.
“Pemusnahan barang bukti bisa dilakukan dengan berbagai macam cara. Antara lain barang bukti dibakar dan dihancurkan. Atau menghancurkan dengan menggunakan mesin gerinda,” imbuhnya.
Pemusnahan digelar di halaman Kantor Kejari Tanjung Perak yang ada di Jalan Kemayoran Baru Kelurahan Krembangan Selatan Kecamatan Krembangan. Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan incinerator (tungku pembakaran limbah B3). Selain sabu, sejumlah barang bukti lain yang turut dimusnahkan adalah 110 butir pil ekstasi atau setara 80,82 gram, empat kaleng Khong Guan berisi 4.000 butir pil dobel L.
(Baca juga: Terduga Pelaku Pembakaran di Ponpes Al-Furqon Lamongan Ternyata Alumni Santri )
“Barang bukti yang kami musnahkan ini dari perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht),” kata Kepala Kejari Tanjung Perak Wahyu Sabrudin, dalam acara pemusnahan barang bukti yang digelar secara virtual, Selasa (12/1/2021).
Disamping UU Narkotika dan UU Kesehatan, korps adhyaksa tersebut juga memusnahkan barang bukti dari pelanggaran UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Barang bukti yang dimusnahkan dari perkara ini berupa satu buah senjata tajam jenis pisau. Kemudian barang bukti atas kasus keamanan negara dan ketertiban umum.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 13 perkara. Barang bukti itu berupa kertas rekapan, togel, bolpoin, kartu ATM, buku tabungan dan handphone. Diketahui, selama Januari sampai Desember 2020, pihaknya telah memusnahkan sebanyak 19,54 kg sabu beserta alat hisap, 19 koli pil Double L sebanyak 1.903.000 butir.
(Baca juga: Jelang Divaksin COVID-19, Wagub Jatim Emil Dardak Lakukan Tes Kesehatan )
Sementara itu, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Tanjung Tanjung Perak, Adhief Swandaru menambahkan, pihaknya telah melakukan pengecekan barang bukti sebelum pemusnahan.
“Pemusnahan barang bukti bisa dilakukan dengan berbagai macam cara. Antara lain barang bukti dibakar dan dihancurkan. Atau menghancurkan dengan menggunakan mesin gerinda,” imbuhnya.
(msd)