Kades di Musi Rawas Selewengkan BLT DD COVID-19 untuk Judi dan ke Pelacuran
Selasa, 12 Januari 2021 - 15:35 WIB
loading...
A
A
A
Kapolres Musi Rawas, AKBP Efranedy didampingi Kabag Ops Kompol Febi Febiyana, Kasat Reskrim AKP Alex Ardian, menjelaskan, proses penyidikan perkara dugaan korupsi BLT DD telah selesai.
Kini, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) dan akan dilimpahkan tersangka Askari beserta barang bukti. "Berkas perkara tersangka sudah dinyatakan lengkap P21 dan segera dilimpahkan ke Kejari Lubuklinggau," jelas Efranedy.
(Baca juga: Butuh Uang untuk Berobat Mertua, Suami Ini Tega Jajakan Istri Jadi Pemuas Seks)
Ditambahkan oleh Efranedy, tersangka Askari tidak menyalurkan BLT DD pada masyarakat Rp600 ribu/kepala keluarga (KK) dengan kerugian Rp187.200 juta. "Dan Kami telah bekerjasama dengan Inspektorat, serta kejaksaan hingga proses penyidikan perkara selesai P21," tuturnya.
Kini, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) dan akan dilimpahkan tersangka Askari beserta barang bukti. "Berkas perkara tersangka sudah dinyatakan lengkap P21 dan segera dilimpahkan ke Kejari Lubuklinggau," jelas Efranedy.
(Baca juga: Butuh Uang untuk Berobat Mertua, Suami Ini Tega Jajakan Istri Jadi Pemuas Seks)
Ditambahkan oleh Efranedy, tersangka Askari tidak menyalurkan BLT DD pada masyarakat Rp600 ribu/kepala keluarga (KK) dengan kerugian Rp187.200 juta. "Dan Kami telah bekerjasama dengan Inspektorat, serta kejaksaan hingga proses penyidikan perkara selesai P21," tuturnya.
(eyt)
Lihat Juga :