Tega, Sudah Numpang Tidur Karyawan Swasta Ini Malah Embat Motor Pemilik Rumah

Selasa, 12 Januari 2021 - 14:41 WIB
loading...
Tega, Sudah Numpang Tidur Karyawan Swasta Ini Malah Embat Motor Pemilik Rumah
Tega, sudah ditumpangi untuk bermalam di rumah, seorang teman di Kabupaten Seruyan, Kalteng malah tega embat motor pemilik rumah. Pelaku adalah (SU 44) warga Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan. iNews TV/Sigit
A A A
SERUYAN - Tega, sudah ditumpangi untuk bermalam di rumah, seorang teman di Kabupaten Seruyan, Kalteng malah tega mencuri motor pemilik rumah. Pelaku adalah (SU 44) warga Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan.

Pada Sabtu 9 Januari 2021, pelaku dipersilahkan untuk menginap di rumah Sugeng Abadi (temannya sendiri) dan menginap satu malam. Keesokan harinya, Minggu 10 Januari 2021 saat subuh SU mengembat sepeda motor Honda Supra X 125 milik korban dan langsung kabur.

Kasatreskrim Polres Seruyan Iptu Irfan mewakili Kapolres AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, pelaku ini terbilang tega dan nekat. "Jadi berdasarkan laporan Sugeng Abadi, pelaku dengan status pekerja swasta ini sebenarnya berencana mau menginap di rumah korban. Karena tidak memiliki kecurigaan sama sekali dengan sesama teman, SU pun dipersilahkan untuk menginap yang terletak di Jalan Raya Pematang Panjang Kecamatan Seruyan Hilir Timur Kabupaten Seruyan," katanya menjelaskan.

Tetapi setelah bangun pada keesokan harinya, sepeda motor milik Sugeng sudah tidak ada lagi di lokasi tempat biasa di parkir dan mencoba menghubungi si pelaku juga diabaikan. Atas dasar ini, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Seruyan Hilir untuk ditindak lanjuti. (Baca: Heboh, Perempuan di Pidi Ditemukan Meninggal di Rumahnya).

Bermodalkan informasi tersebut, pihaknya lantas melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku. "Setelah kepastian posisi pelaku sudah diketahui, kami pun bergerak untuk menangkap pelaku. Dimana ketika dilakukan penangkapan pelaku sedang asyik memancing pada Senin 11 Januari 2021 di sebuah sungai di dekat rumah pelaku," pungkasnya. (Baca: Pejabatnya Meningal Akibat COVID-19, Pemkot Pagaralam Kembali WFH). Ia menambahkan, pelaku pun langsung ditangkap tanpa perlawaanan dengan barang bukti sepeda motor. "Dalam kasus ini dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal sembilan tahun," pungkasnya.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1149 seconds (0.1#10.140)