Pelaksaan PTKM di Sleman Optimalkan Satgas COVID-19

Jum'at, 08 Januari 2021 - 21:43 WIB
loading...
Pelaksaan PTKM di Sleman Optimalkan Satgas COVID-19
Pemkab Sleman mensosialisaskan penerapan PTKM di Sleman kepada para penewu se Sleman di Pemkab Sleman, Jumat (8/1/2021). Foto SINDOnews
A A A
SLEMAN - Pemkab Sleman mensosialisasikan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) kepada para Panewo se-Sleman di kantor Pemkab Sleman, Jumat (8/1/2021). PTKM akan diberlakukan selama 2 minggu, mulai 11 Januari 2021- 25 Januari 2021.

Sosialisasi ini berdasarkan instruksi Bupati Sleman nomor 01/INSTR/2021 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pengendalian Penyebaran COVID-19 di kabupaten Sleman. (Baca juga: Mengerikan, Hari Ini Sleman Alami Lonjakan Kasus Positif COVID-19)

Sekaligus menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 serta Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No 1/INSTR/2021 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di DIY.

Plt. Assek Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Sleman Joko Supriyanto menjelaskan PTKM di Sleman meliputi pembatasan di tempat kerja perkantoran 50% work from home (WFH) dan 50% work from office (WFO), kegiatan belajar mengajar secara daring, kegiatan restoran dan rumah makan 25% dari kapasitas tempat duduk dengan jamoperasional sampai dengan pukul 19.00 WIB.

“Untuk mall dan tempat wisata jam opersionalnya juga sampai pukul 19.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” katanya.

Untuk tempat ibadah hanya 50% dari kapasitas, kegiatan di fasilitas umum dan sosial budaya yang menimbulkan kerumuman dihentikan, kegiatan hajatan yang telah direncakan direkomendasikan dengan penerpaan protokol kesehatan, kegiatan pemakaman untuk menghindari kerumuman harus segera dilaksaakan dan kegiatan olahraga tidak boleh ada kerumuman.

“Untuk pekerja konstruksi dan sektor esensial dengan kebutuhan pokok masyarakat diizinkan 100% dengan protokol kesehatan yang ketat,” papar kepala pelaksana BPBD Sleman itu.

Untuk itu para Panewu dan Lurah se untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi Satuan Gugus Tugas (Satgas) COVID-19. Serta mensosialiasikan intruksi ini kepada masyarakat dan selalu dipantau dalam penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. “Terlebih untuk acara hajatan dan tempat wisata agar dikondisikan supaya tidak terjadi kerumunan dengan protokol kesehatan yang lebih ketat . Tidak melaksanakan makan atau minum ditempat kuliner,” jelasnya. (Baca juga: Sleman Bentuk Posko Khusus PSBB, Kedepankan Kearifan Lokal)

Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman Susmiarto menjelaskan untuk pelaksanaan PTKM ini akan melaksakan patroli dalam dua shift. Terutama di objek yang berpotensi menimbulkan kerumuman, seperti perkantoran, objek wisata, mal, pasar dan fasilitas umum lainnya.

Satpol PP akan dibantu unsur Polri dan TNI dalam melaksanakan pengawasan dan penindakan, terutama dalam penerapan disiplin protolol kesehatan (prokes).
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1642 seconds (0.1#10.140)