Pelaksaan PTKM di Sleman Optimalkan Satgas COVID-19
Jum'at, 08 Januari 2021 - 21:43 WIB
loading...
Pemkab Sleman mensosialisaskan penerapan PTKM di Sleman kepada para penewu se Sleman di Pemkab Sleman, Jumat (8/1/2021). Foto SINDOnews
A
A
A
SLEMAN - Pemkab Sleman mensosialisasikan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) kepada para Panewo se-Sleman di kantor Pemkab Sleman, Jumat (8/1/2021). PTKM akan diberlakukan selama 2 minggu, mulai 11 Januari 2021- 25 Januari 2021.
Sosialisasi ini berdasarkan instruksi Bupati Sleman nomor 01/INSTR/2021 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pengendalian Penyebaran COVID-19 di kabupaten Sleman. (Baca juga: Mengerikan, Hari Ini Sleman Alami Lonjakan Kasus Positif COVID-19)
Sekaligus menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 serta Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No 1/INSTR/2021 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di DIY.
Plt. Assek Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Sleman Joko Supriyanto menjelaskan PTKM di Sleman meliputi pembatasan di tempat kerja perkantoran 50% work from home (WFH) dan 50% work from office (WFO), kegiatan belajar mengajar secara daring, kegiatan restoran dan rumah makan 25% dari kapasitas tempat duduk dengan jamoperasional sampai dengan pukul 19.00 WIB.
“Untuk mall dan tempat wisata jam opersionalnya juga sampai pukul 19.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” katanya.
Sosialisasi ini berdasarkan instruksi Bupati Sleman nomor 01/INSTR/2021 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pengendalian Penyebaran COVID-19 di kabupaten Sleman. (Baca juga: Mengerikan, Hari Ini Sleman Alami Lonjakan Kasus Positif COVID-19)
Sekaligus menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 serta Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No 1/INSTR/2021 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di DIY.
Plt. Assek Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Sleman Joko Supriyanto menjelaskan PTKM di Sleman meliputi pembatasan di tempat kerja perkantoran 50% work from home (WFH) dan 50% work from office (WFO), kegiatan belajar mengajar secara daring, kegiatan restoran dan rumah makan 25% dari kapasitas tempat duduk dengan jamoperasional sampai dengan pukul 19.00 WIB.
“Untuk mall dan tempat wisata jam opersionalnya juga sampai pukul 19.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” katanya.
Lihat Juga :