Kantor Kecamatan di Blitar Ditutup, Resepsi Pernikahan Diputuskan Dilarang

Rabu, 06 Januari 2021 - 20:11 WIB
loading...
Kantor Kecamatan di Blitar Ditutup, Resepsi Pernikahan Diputuskan Dilarang
Kantor Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar ditutup sementara (lockdown) menyusul adanya dua orang pegawai terkonfirmasi positif COVID-19. Foto/blitarkab.go.id
A A A
BLITAR - Kantor Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar ditutup sementara atau lockdown sejak Rabu (6/1/2021) hingga Jumat (8/1/2021)menyusul adanya dua orang pegawai terkonfirmasi positif COVID-19. "Sanankulon lockdown hari ini sampai Jumat (8/1)," ujar Juru Bicara Tim Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Blitar, Krisna Yekti Rabu petang (6/1/2021).

(Baca juga: Hajatan Tak Terkontrol, Satgas COVID-19 Pandeglang: Dampaknya Baru Terasa Sekarang)

Dengan adanya kebijakan lockdown, semua kegiatan pelayanan di kecamatan dihentikan. Seluruh ruangan disemprot disinfektan. Krisna Yekti tidak banyak menjelaskan dari mana kedua pegawai kecamatan tersebut bisa terpapar COVID-19.

(Baca juga: Suami Meregang Nyawa Terjebak Kebakaran, Istri Hendak Menolong Tewas Kesetrum)

Dia hanya mengatakan bahwsa tracing telah dilakukan. Semua yang diketahui berkontak erat dengan dua orang berstatus OTG (Orang tanpa Gejala) tersebut akan ditindaklanjuti dengan swab test. "Sedang dilakukan tracing yang berkontak erat," kata Krisna Yekti.

Untuk memutus penyebaran COVID-19, menurut Krisna Yekti Pemkab Blitar juga mengambil langkah pembatasan hajatan pernikahan di seluruh wilayah Kabupaten Blitar. Dalam menggelar acara pernikahan, masyarakat diimbau tidak membuat resepsi.

Warga, kata Krisna Yekti hanya dibolehkan melakukan ijab kabul. Terkait kebijakan baru tersebut, pemkab akan mengeluarkan surat edaran yang akan disosialisasikan ke masyarakat melalui camat dan pemerintah desa.

"Hasil rapat hari ini, hajatan (pernikahan) tidak diperbolehkan. Hanya ijab kabul saja. Dibatasi 30 orang," terang Krisna Yekti. Bagi warga yang diketahui melanggar aturan baru itu, Krisna Yekti mengatakan akan diserahkan kepada kepolisian dan Satpol PP. Sebab hingga saat ini Kabupaten Blitar masih berstatus zona merah.

"Itu akan menjadi urusan kepolisian dan Satpol PP," tambah Krisna Yekti. Sementara, hingga saat ini Pemkab Blitar masih menunggu distribusi vaksin COVID-19 dari Provinsi Jatim. Sambil menunggu, Tim Satgas Penanganan COVID-19 menyiapkan kebutuhan logistik, SDM dan tempat.

Ada 32 fasilitas kesehatan yang nantinya melayani pelaksanaan vaksinasi. Faskes tersebut diantaranya rumah sakit negeri dan swasta, puskesmas dan klinik kesehatan yang dinilai memadai. "Kita tengah menyiapkan kebutuhan logistik, SDM dan tempat," papar Krisna Yekti.

Seperti diketahui, jumlah warga Kabupaten Blitar yang menjadi sasaran vaksinasi COVID-19 sebanyak 668.364 jiwa. Mereka berada pada kelompok rentang usia 18-59 tahun. Kemudian tenaga kesehatan (nakes) sebanyak 4.644 nakes, TNI (AD, AL dan AU) 656 personel, Polri 721 personel, Satpol PP 70 personel, petugas terminal 15 orang, petugas stasiun 84 orang, petugas Damkar 25 orang, PLN 80 orang dan PDAM 120 orang.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3447 seconds (0.1#10.140)