Kantor Kecamatan di Blitar Ditutup, Resepsi Pernikahan Diputuskan Dilarang
Rabu, 06 Januari 2021 - 20:11 WIB
loading...
Kantor Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar ditutup sementara (lockdown) menyusul adanya dua orang pegawai terkonfirmasi positif COVID-19. Foto/blitarkab.go.id
A
A
A
BLITAR - Kantor Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar ditutup sementara atau lockdown sejak Rabu (6/1/2021) hingga Jumat (8/1/2021)menyusul adanya dua orang pegawai terkonfirmasi positif COVID-19. "Sanankulon lockdown hari ini sampai Jumat (8/1)," ujar Juru Bicara Tim Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Blitar, Krisna Yekti Rabu petang (6/1/2021).
(Baca juga: Hajatan Tak Terkontrol, Satgas COVID-19 Pandeglang: Dampaknya Baru Terasa Sekarang)
Dengan adanya kebijakan lockdown, semua kegiatan pelayanan di kecamatan dihentikan. Seluruh ruangan disemprot disinfektan. Krisna Yekti tidak banyak menjelaskan dari mana kedua pegawai kecamatan tersebut bisa terpapar COVID-19.
(Baca juga: Suami Meregang Nyawa Terjebak Kebakaran, Istri Hendak Menolong Tewas Kesetrum)
Dia hanya mengatakan bahwsa tracing telah dilakukan. Semua yang diketahui berkontak erat dengan dua orang berstatus OTG (Orang tanpa Gejala) tersebut akan ditindaklanjuti dengan swab test. "Sedang dilakukan tracing yang berkontak erat," kata Krisna Yekti.
Untuk memutus penyebaran COVID-19, menurut Krisna Yekti Pemkab Blitar juga mengambil langkah pembatasan hajatan pernikahan di seluruh wilayah Kabupaten Blitar. Dalam menggelar acara pernikahan, masyarakat diimbau tidak membuat resepsi.
Warga, kata Krisna Yekti hanya dibolehkan melakukan ijab kabul. Terkait kebijakan baru tersebut, pemkab akan mengeluarkan surat edaran yang akan disosialisasikan ke masyarakat melalui camat dan pemerintah desa.
(Baca juga: Hajatan Tak Terkontrol, Satgas COVID-19 Pandeglang: Dampaknya Baru Terasa Sekarang)
Dengan adanya kebijakan lockdown, semua kegiatan pelayanan di kecamatan dihentikan. Seluruh ruangan disemprot disinfektan. Krisna Yekti tidak banyak menjelaskan dari mana kedua pegawai kecamatan tersebut bisa terpapar COVID-19.
(Baca juga: Suami Meregang Nyawa Terjebak Kebakaran, Istri Hendak Menolong Tewas Kesetrum)
Dia hanya mengatakan bahwsa tracing telah dilakukan. Semua yang diketahui berkontak erat dengan dua orang berstatus OTG (Orang tanpa Gejala) tersebut akan ditindaklanjuti dengan swab test. "Sedang dilakukan tracing yang berkontak erat," kata Krisna Yekti.
Untuk memutus penyebaran COVID-19, menurut Krisna Yekti Pemkab Blitar juga mengambil langkah pembatasan hajatan pernikahan di seluruh wilayah Kabupaten Blitar. Dalam menggelar acara pernikahan, masyarakat diimbau tidak membuat resepsi.
Warga, kata Krisna Yekti hanya dibolehkan melakukan ijab kabul. Terkait kebijakan baru tersebut, pemkab akan mengeluarkan surat edaran yang akan disosialisasikan ke masyarakat melalui camat dan pemerintah desa.
Lihat Juga :