Rencana PSBB Surabaya Raya dan Malang Raya, Wagub Emil Tunggu Juknis Pemerintah Pusat

Rabu, 06 Januari 2021 - 20:26 WIB
loading...
Rencana PSBB Surabaya...
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak.Foto/dok
A A A
SURABAYA - Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Timur (Jatim) Emil Elestianto Dardak mengaku masih menunggu surat edaran atau petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait rencana Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama dua minggu di Pulau Jawa dan Bali yang berlaku pada Senin (11/1/2021) hingga Senin (25/1/2021).

Sejumlah wilayah di Jawa-Bali yang dilakukan pembatasan aktivitas, yakni di Jatim yang terdiri atas Surabaya Raya dan Malang Raya. Di Jakarta dan sekitarnya meliputi seluruh DKI Jakarta, Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Bekasi dan Kabupaten Bekasi. Di Banten meliputi Tangerang, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan dan Tangerang Raya.

(Baca juga: Kendarai Motor, Emil Dardak Melihat Langsung Kerusakan Jalur Poros Lamongan-Gresik )

Di Jawa Barat di luar Jabodetabek yakni Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Cimahi.Di Jawa Tengah adalah Semarang Raya, Solo Raya dan Banyumas Raya. Di Yogyakarta yaitu Kabupaten Gunung Kidul Kabupaten Sleman dan Kulon Progo.

Adapun di Bali adalah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. "Kami belum bisa banyak komentar. Itu pusat, kan, masih akan menerbitkan edaran. Jadi kami tunggu edarannya," kata Emil, Rabu (6/1/2021).

(Baca juga: Suami Meregang Nyawa Terjebak Kebakaran, Istri Hendak Menolong Tewas Kesetrum )

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad berharap, pembatasan aktivitas nanti melibatkan banyak pihak. Selain petugas seperti TNI/Polri dan Satpol PP, juga tokoh masyarakat.

Menurutnya, pembatasan aktivitas untuk kepentingan bersama. Dirinya yakin kebijakan tersebut bukan semata membatasi ruang gerak warga tapi menyelamatkan warga. “Kami setuju dengan kebijakan (PSBB) tersebut. Sebab, beberapa waktu lalu disiplin warga mulai menurun. Sehingga perlu kembali penggalakkan kembali,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah melakukan pembatasan kegiatan di wilayah di Pulau Jawa dan Bali mulai dari 11-25 Januari 2021.

Pembatasan kegiatan tersebut dilakukan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1496 seconds (0.1#10.140)