Rencana PSBB Surabaya Raya dan Malang Raya, Wagub Emil Tunggu Juknis Pemerintah Pusat
Rabu, 06 Januari 2021 - 20:26 WIB
loading...
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak.Foto/dok
A
A
A
SURABAYA - Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Timur (Jatim) Emil Elestianto Dardak mengaku masih menunggu surat edaran atau petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait rencana Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama dua minggu di Pulau Jawa dan Bali yang berlaku pada Senin (11/1/2021) hingga Senin (25/1/2021).
Sejumlah wilayah di Jawa-Bali yang dilakukan pembatasan aktivitas, yakni di Jatim yang terdiri atas Surabaya Raya dan Malang Raya. Di Jakarta dan sekitarnya meliputi seluruh DKI Jakarta, Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Bekasi dan Kabupaten Bekasi. Di Banten meliputi Tangerang, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan dan Tangerang Raya.
(Baca juga: Kendarai Motor, Emil Dardak Melihat Langsung Kerusakan Jalur Poros Lamongan-Gresik )
Di Jawa Barat di luar Jabodetabek yakni Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Cimahi.Di Jawa Tengah adalah Semarang Raya, Solo Raya dan Banyumas Raya. Di Yogyakarta yaitu Kabupaten Gunung Kidul Kabupaten Sleman dan Kulon Progo.
Adapun di Bali adalah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. "Kami belum bisa banyak komentar. Itu pusat, kan, masih akan menerbitkan edaran. Jadi kami tunggu edarannya," kata Emil, Rabu (6/1/2021).
Sejumlah wilayah di Jawa-Bali yang dilakukan pembatasan aktivitas, yakni di Jatim yang terdiri atas Surabaya Raya dan Malang Raya. Di Jakarta dan sekitarnya meliputi seluruh DKI Jakarta, Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Bekasi dan Kabupaten Bekasi. Di Banten meliputi Tangerang, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan dan Tangerang Raya.
(Baca juga: Kendarai Motor, Emil Dardak Melihat Langsung Kerusakan Jalur Poros Lamongan-Gresik )
Di Jawa Barat di luar Jabodetabek yakni Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Cimahi.Di Jawa Tengah adalah Semarang Raya, Solo Raya dan Banyumas Raya. Di Yogyakarta yaitu Kabupaten Gunung Kidul Kabupaten Sleman dan Kulon Progo.
Adapun di Bali adalah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. "Kami belum bisa banyak komentar. Itu pusat, kan, masih akan menerbitkan edaran. Jadi kami tunggu edarannya," kata Emil, Rabu (6/1/2021).
Lihat Juga :