Gubernur Khofifah: Tugas Saya dan Pak Emil Dardak Berakhir 31 Desember 2023
Selasa, 07 November 2023 - 07:05 WIB
loading...
Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa dan Wagub Emil Elestianto Dardak akan mengakhiri masa jabatan periode ini pada 31 Desember 2023. Foto/Lukman Hakim
A
A
A
SURABAYA - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur (Wagub) Emil Elestianto Dardak secara resmi akan mengakhiri masa jabatan periode ini pada 31 Desember 2023 mendatang. Kepastian tersebut disampaikan dalam Sidang Paripurna Pengumuman usulan Pemberhentian Gubernur dan Wagub Jatim periode 2019-2024 di Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Senin (6/11/2023).
Sejatinya, masa jabatan Gubernur Khofifah-Wagub Emil Dardak akan berakhir pada 13 Februari 2024. Hal ini sesuai dengan Keputusan Presiden RI No 2/P Tahun 2019 tentang Pengesahan Pemberhentian Dengan Hormat Gubernur dan Wagub Jatim masa jabatan 2014-2019 dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wagub Jawa Timur masa jabatan 2019-2024.
Namun, berdasarkan ketentuan Pasal 201 ayat (5) UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU menegaskan bahwa, Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.
Maka, mengacu pada peraturan tersebut, tugas dan wewenang Gubernur Khofifah dan Wagub Emil Dardak sebagai Gubernur dan Wagub Jatim akan berakhir di tanggal 31 Desember 2023 mendatang.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Ingin Gaet Ajak Khofifah dan Ridwan Kamil Masuk TPN
Sejatinya, masa jabatan Gubernur Khofifah-Wagub Emil Dardak akan berakhir pada 13 Februari 2024. Hal ini sesuai dengan Keputusan Presiden RI No 2/P Tahun 2019 tentang Pengesahan Pemberhentian Dengan Hormat Gubernur dan Wagub Jatim masa jabatan 2014-2019 dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wagub Jawa Timur masa jabatan 2019-2024.
Namun, berdasarkan ketentuan Pasal 201 ayat (5) UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU menegaskan bahwa, Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.
Maka, mengacu pada peraturan tersebut, tugas dan wewenang Gubernur Khofifah dan Wagub Emil Dardak sebagai Gubernur dan Wagub Jatim akan berakhir di tanggal 31 Desember 2023 mendatang.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Ingin Gaet Ajak Khofifah dan Ridwan Kamil Masuk TPN
Lihat Juga :