Emil Dardak Gugat UU Pilkada ke MK Terkait Masa Jabatan Terpotong, Begini Respons Khofifah

Jum'at, 24 November 2023 - 13:36 WIB
loading...
Emil Dardak Gugat UU...
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wagub Emil Elestianto Dardak akan mengakhiri masa jabatan periode ini pada 31 Desember 2023. Foto/Dok.MPI
A A A
SURABAYA - Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) Emil Elestianto Dardak bersama enam kepala daerah lainnya mengajukan gugatan terkait Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka adalah Gubernur Maluku, Murad Ismail, Wali Kota Bogor, Bima Arya, Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Rachim, Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, Wali Kota Padang, Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul. Para pemohon merasa dirugikan karena masa jabatannya akan terpotong, yaitu berakhir pada tahun 2023, padahal pemohon belum genap 5 tahun menjabat sejak dilantik.

Menanggapi gugatan Emil tersebut, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengaku, Ketua DPD Partai Demokrat Jatim itu sudah memberitahukan kepada dirinya terkait adanya gugatan ke MK. Untuk lebih jauh terkait gugatan tersebut, Khofifah meminta agar ditanyakan ke Emil Dardak secara langsung.

"Yo tako'o nang nggone (Ya tanyakan ke) Mas Emil. Beliau memberitahukan ke saya dan menginformasikan. Wis po'o rek," kata Khofifah usai acara Pengukuhan Anggota Komisi Informasi (KIP) Jatim Periode Tahun 2023-2027 di Gedung Negara Grahadi, Jumat (24/11/2023).



Emil Dardak harusnya mengakhiri masa jabatannya bersama Khofifah pada 13 Februari 2024. Namun karena terbentur Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada, maka harus rela berakhir lebih cepat pada 31 Desember 2023 atau terpangkas 43 hari. Adapun Pasal 201 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 berbunyi: "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023".

Para pemohon menilai Pasal 201 ayat (5) UU nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945. Menurut para pemohon, ketentuan tersebut telah melanggar hak konstitusional mereka dalam mendapatkan kepastian hukum. Para pemohon berpendapat seharusnya mereka mendapat masa jabatan lima tahun sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 sejak dilantik.

Pasal 162 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 berbunyi: "Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 ayat (1) memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan".
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Alasan Andika-Hendi...
Alasan Andika-Hendi Cabut Gugatan di MK: Jaga Kondusivitas Jateng
Pilkada Sarmi, Pasangan...
Pilkada Sarmi, Pasangan Agus Festus-Mustafa Ajukan Gugatan ke MK
Unggul di Quick Count,...
Unggul di Quick Count, Jokowi Telepon Ucapkan Selamat ke Khofifah
Survei Poltracking:...
Survei Poltracking: Khofifah-Emil Unggul Telak di Pilgub Jatim
Keberhasilan di Periode...
Keberhasilan di Periode Pertama Bukti Khofifah Layak Lanjutkan Pimpin Jawa Timur
Demonstrasi Tolak Revisi...
Demonstrasi Tolak Revisi UU Pilkada di Malang Ricuh, 2 Polisi dan 3 Jurnalis Terluka
Demo RUU Pilkada di...
Demo RUU Pilkada di Bandung Ricuh! Polisi Tembakkan Gas Air Mata ke Mahasiswa
Demo Revisi UU Pilkada...
Demo Revisi UU Pilkada di Semarang Ricuh, 15 Mahasiswa Tumbang Dilarikan ke RS
Aksi Teatrikal Pendemo...
Aksi Teatrikal Pendemo di Jogja, Lempari Poster Dinasti Politik Jokowi dengan Telur Busuk
Rekomendasi
8 Cara Cegah Asam Urat...
8 Cara Cegah Asam Urat dan Kolesterol Tinggi Kambuh saat Lebaran, Jangan Kalap Makan!
Ikang Fawzi Gelar Open...
Ikang Fawzi Gelar Open House Agar Tak Kesepian Rayakan Lebaran Tanpa Marissa Haque
Ini Pesan Hamas untuk...
Ini Pesan Hamas untuk Warga Palestina yang Merayakan Idulfitri saat Agresi Israel
Berita Terkini
Dewi Andongsari, Sosok...
Dewi Andongsari, Sosok Ibunda Gajah Mada yang Jarang Diketahui
2 jam yang lalu
Tol Jakarta-Cikampek...
Tol Jakarta-Cikampek dan Tol MBZ Macet Parah pada Hari Pertama Lebaran
10 jam yang lalu
Pramono Longgarkan Syarat...
Pramono Longgarkan Syarat Jadi Pasukan Oranye: Minimal Lulus SD, Pertimbangkan Hapus Batas Usia
10 jam yang lalu
Bus Mogok, Puluhan Jemaah...
Bus Mogok, Puluhan Jemaah Umrah asal Subang Terdampar di GT Cikatama
11 jam yang lalu
Lebaran Hari Pertama,...
Lebaran Hari Pertama, Tol Jakarta-Cikampek dan MBZ Macet Parah
11 jam yang lalu
Korban Tewas Akibat...
Korban Tewas Akibat Pohon Beringin Tumbang saat Salat Idulfitri di Alun-alun Pemalang Jadi 3 Orang
12 jam yang lalu
Infografis
Respons China saat AS...
Respons China saat AS Hendak Jual Jet Tempur F-35 ke India
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved