Sadis! Pria di Langkat Tega Siksa 2 Anak Kandung dan Paksa Istri Menjual Diri
Selasa, 05 Januari 2021 - 08:29 WIB
loading...
Petugas Polres Langkat Sumatera Utara menangkap Sumisno seorang lelaki yang kerap menganiaya istri dan dua anaknya di Desa Bukit Besilam Lambasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat. Foto iNews TV/Erwinsyah
A
A
A
LANGKAT - Petugas Kepolisan Polres Langkat Sumatera Utara menangkap Sumisno seorang lelaki yang kerap menganiaya istri dan dua anaknya di Desa Bukit Besilam Lambasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat. Penangkapan terhadap tersangka dilakukan usai video penyiksaan terhadap anak dan istrinya viral di media sosial. Bahkan pelaku juga menyuruh istrinya untuk menjual diri untuk mendapatkan uang untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu.
Dalam video viral tersebut pelaku bernama Sumisno terlihat sedang mengamuk dan menganiaya anaknya yang berusia 15 tahun. Video ini direkam oleh seorang bidan desa yang kebetulan sedang berada di rumah pelaku dan sedang mengobati anak ketiga dari pelaku yang juga menjadi korban penyiksaan.
(Baca: Viral, Ayah Siksa Anak Kandung Berusia 4 Tahun hingga Babak Belur)
Menindak lanjuti peristiwa tersebut Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga kemudian memerintahkan personil Satreskim untuk mendatangi rumah pelaku di Desa Bukit Besilam Lambasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat.
“Pelaku ternyata sudah melarikan diri namun berhasil ditangkap petugas di dalam bus di Terminal Pasar 10 Kecamatan Hinai Langkat,” kata Kapolres, Senin 4 Desember 2021.Dari pemeriksaan petugas pelaku mengaku khilaf memukuli anak anaknya.
Dalam video viral tersebut pelaku bernama Sumisno terlihat sedang mengamuk dan menganiaya anaknya yang berusia 15 tahun. Video ini direkam oleh seorang bidan desa yang kebetulan sedang berada di rumah pelaku dan sedang mengobati anak ketiga dari pelaku yang juga menjadi korban penyiksaan.
(Baca: Viral, Ayah Siksa Anak Kandung Berusia 4 Tahun hingga Babak Belur)
Menindak lanjuti peristiwa tersebut Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga kemudian memerintahkan personil Satreskim untuk mendatangi rumah pelaku di Desa Bukit Besilam Lambasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat.
“Pelaku ternyata sudah melarikan diri namun berhasil ditangkap petugas di dalam bus di Terminal Pasar 10 Kecamatan Hinai Langkat,” kata Kapolres, Senin 4 Desember 2021.Dari pemeriksaan petugas pelaku mengaku khilaf memukuli anak anaknya.
Lihat Juga :