Viral, Ayah Siksa Anak Kandung Berusia 4 Tahun hingga Babak Belur

Senin, 30 November 2020 - 21:18 WIB
loading...
Viral, Ayah Siksa Anak Kandung Berusia 4 Tahun hingga Babak Belur
MSS alias SS (38) warga Kecamatan Medan Area, Medan, Sumatera Utara dibekuk petugas Satreskrim Polrestabes Medan. karena menyiksa anak kandungnya, FARS (4). Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
MEDAN - MSS alias SS (38) warga Kecamatan Medan Area, Medan , Sumatera Utara dibekuk petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polrestabes Medan. Dia ditangkap karena menyiksa anak kandungnya, FARS (4). Video penyiksaan ini viral di media sosial (medsos). Korban yang hanya mengenakan celana dipukuli ayahnya hingga terjengkang dan menangis kesakitan.

Kanit UPPA Sat Reskrim Polrestabes Medan AKP Mardianta Ginting menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka itu merupakan tindaklanjut dari laporan keluarga korban pada Senin, 16 November 2020 lalu. (Baca juga: Boven Digoel Papua Memanas, Massa Ngamuk Bakar Rumah Wakil Bupati)

"Keterangan MRS (44) yang merupakan keluarga korban dan juga saksi, terungkap jika dia mengetahui FARS dianiaya ayah kandungnya itu dari ibunya yang bekerja di Malaysia. Di mana saat itu MRS dikirimi oleh ibu korban video penyiksaan bocah tersebut yang dilakukan ayahnya sendiri," ujarnya. (Baca juga: Viral Pengantin Laki-Laki Gandeng 2 Perempuan Cantik Sekaligus, Ini Kisahnya)

Video itu, lanjut AKP Mardianta, menyebar luas di medsos. Sementara saksi MRS langsung melapor ke Polrestabes Medan. Kepada petugas, saksi mengaku tidak melihat langsung penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka kepada anaknya. Namun MRS pernah melihat pipi korban lebam. Tetapi saksi tidak menghiraukannya lantaran korban sedang bermain dengan anak saksi.

"Petugas UPPA belum lama ini lantas mengajak saksi untuk mendampingi ke rumah korban. Setibanya di Jalan AR Hakim, petugas langsung menemui kepala lingkungan setempat agar didampingi ke rumah tersangka dan akhirnya bertemu dengan korban," terangnya.

Saat dimintai keterangannya, korban mengaku sering dipukul dan ditampar ayahnya berulang kali di bagian pipi serta punggung. Aksi penganiayaan tersebut dilakukan tersangka saat malam hari ketika baru pulang bekerja sebagai juru parkir (jukir). Korban juga tidak mengetahui kenapa ia sering dipukuli ayahnya.

"Keterangan korban juga diperkuat dengan pengakuan abang dan kakaknya, FMS (13) serta FPKS (9) yang menyebutkan jika korban sering dianiaya ayah mereka. Petugas kita juga meminta keterangan para tetangga. Dan ternyata para tetangga sering mendengar korban menangis pada malam hari karena sering disiksa ayahnya," ungkapnya.

Kanit menambahkan, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil membekuk tersangka dari tempat kerjaannya. Saat diinterogasi, tersangka mengakui sering memukul kening, bahu serta menendang perut korban.

Tersangka mengaku emosi lantaran mengurus ketiga anaknya seorang diri. Sedangkan istrinya sedang bekerja di Malaysia. Petugas saat itu juga menggelandang MSS alias SS ke Mapolrestabes guna diproses selanjutnya.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau Pasal 80 Ayat (1),(4) Jo 76 C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," katanya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3075 seconds (0.1#10.140)